Pelajar Tewas Ditembus Peluru Rakitan
BELINYU, BANGKA POS - Suparmo alias Aliong (20), warga Parit V Pelaben Belinyu tewas tertembus peluru rakitan yang meletus dari senapan angin miliknya sendiri, Kamis (9/4) malam. Hingga menjelang ajal, peluru tersebut masih bersarang di kepala korban.
Peristiwa yang mengagetkan keluarga dan tetangga korban ini bermula ketika Aliong ingin memburu kelelawar yang banyak hinggap di pohon pekarangan rumah mereka, sekitar pukul 20.15 WIB.
Aliong mengambil senapan angin. Satu per satu peluru (mimis) keluar dari moncong senjata milik remaja Pelaben itu. Saking banyaknya kelelawar hingga Aliong kehabisan peluru, tetapi korban tak kehabisan akal. Entah darimana Aliong mendapat inspirasi menggunakan gerigi pemutar korek api gas sebagai pengganti mimis.
Barang itu dimasukkannya ke dalam laras senapan angin, tapi apa yang terjadi, senjata pemburu milik korban tak bisa beroperasi alias macet karena amunisi rakitan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berkali-kali Aliong menarik pelatuk senapan, namun tidak meletus juga. Korban yang sejak tadi penasaran, terus mengutak-atik senapan angin berisi gerigi roda korek api gas, dengan harapan dapat beroperasi sebagaimana biasa.
Entah lupa akan bahaya, atau mungkin karena panik dan ingin senapan miliknya bisa kembali digunakan, Aliong pada suatu kesempatan mengarahkan moncong senapan angin ke wajahnya untuk lebih jauh lagi memeriksa kerusakan pada senapan angin tersebut. Saat bersamaan jari tangan Aliong menekan pelatuk.
Tak disangka, tiba-tiba senapan angin itu meletus. Gerigi roda korek api berwujud besi itu melesat mengenai mata sebelah kiri korban hingga menembus rongga kepala. Aliong seketika terjatuh. Darah mengucur deras dari matanya. Korban pun mengerang kesakitan.
Keluarganya bergegas keluar rumah guna mencari tahu suara letusan dan teriakan keras tersebut. Alangkah kagetnya keluarga Aliong saat itu tatkala menyaksikan korban sudah terkapar dengan kondisi pada bagian wajah berlumuran darah segar.
Aliong beberapa saat setelah kejadian sempat tak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, petugas medis puskesmas tak dapat berbuat banyak karena keterbatasan peralatan. Akhirnya pihak puskesmas menyarankan keluarga segera membawa korban ke rumah sakit di Pangkalpinang malam itu juga.
Sampai di rumah sakit, Aliong pun mendapat pemeriksaan lanjutan dari petugas medis. Hasilnya, Aliong harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru rakitan yang bersarang di rongga kepalanya.
Operasi rencananya dilaksanakan keesokan harinya. Namun Jumat (10/4) sekitar pukul 04.00 WIB, ajal lebih dahulu menjemput korban.
Murni Kecelakaan
Kapolsek Belinyu AKP Bagus Cahyo Laksono seizin Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Aliong saat ini masih tercatat sebagai pelajar SMK di Belinyu.
Kapolsek menegaskan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk memeriksa barang bukti. Hasilnya, Aliong tewas bukan akibat tindak kejahatan.
“Kejadian ini murni kecelakaan. Pihak kita sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Bagus saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Kapolsek menghimbau masyarakat berhati-hati menggunakan senjata jenis apapun. “Sebab kalau tidak hati-hati senapan angin pun bisa menghilang nyawa seseorang,” kata Bagus. (rap)
Sabtu, 11 September 2010
Merampok dengan Senapan Angin
JAKARTA - SURYA- Kembali, aksi perampokan sopir taksi terjadi lagi. Kali ini dialami Taksi Express yang dikemudikan oleh Dwiyanto, 45 tahun, saat melintas di terowongan Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/08/2010) dinihari. Pelaku bernama Eric Wibisono sempat mengancam sopir dengan senapan angin. Namun, pelaku dibekuk setelah sopir menguncinya di dalam taksi.
Kejadian perampokan tersebut bermula ketika pelaku naik taksi Express dengan nomor polisi B-2444-MH dari Mal Ambasador menuju Kampung Melayu. Namun ketika sampai di terowongan Casablanca, Tebet, leher Dwiyanto ditodong senapan angin. Perampok meminta sopir tersebut untuk menyerahkan taksi dan menyuruhnya keluar.
Dwiyanto pun keluar dari taksi. Namun, ia membawa serta kunci dan mengunci Eric di dalam taksi. Kemudian korban berteriak minta tolong.
Teriakan minta tolong korban tersebut didengar oleh petugas Polsek Metro Setiabudi yang sedang patroli di kawasan tersebut. Sehingga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. joy/portal kriminal
Kejadian perampokan tersebut bermula ketika pelaku naik taksi Express dengan nomor polisi B-2444-MH dari Mal Ambasador menuju Kampung Melayu. Namun ketika sampai di terowongan Casablanca, Tebet, leher Dwiyanto ditodong senapan angin. Perampok meminta sopir tersebut untuk menyerahkan taksi dan menyuruhnya keluar.
Dwiyanto pun keluar dari taksi. Namun, ia membawa serta kunci dan mengunci Eric di dalam taksi. Kemudian korban berteriak minta tolong.
Teriakan minta tolong korban tersebut didengar oleh petugas Polsek Metro Setiabudi yang sedang patroli di kawasan tersebut. Sehingga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. joy/portal kriminal
Seorang Bocah Tewas Tertembak Senapan Angin
UNGARAN – Arya Widyatama (11) warga Dusun Susukan Kecamatan Ungaran Timur, meninggal dunia pada Kamis (12/8/2010) malam, setelah sebelumnya pada Kamis (12/8/2010) siang, korban tertembak senapan angin milik Kuat, saat keduanya berburu burung di wana wisata Penggaron Ungaran
Menurut saksi, Ahmad Arkanudin atau Udin, teman bermain korban mengatakan, saat itu mereka bertiga pergi ke wana wisata Penggaron dan mencari buruan. Namun tiba-tiba, pelaku Kuat yang diduga senjatanya meletus, langsung mengenai korban Arya dan tembus ke dada sebelah kiri
Sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku Kuat langsung diamankan oleh aparat Polres Semarang. Sementara itu diperoleh informasi, bahwa pelaku Kuat ternyata merupakan penjaga rumah milik AKBP Latief Usman yang saat ini bertugas di Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan polisi
Sementara itu sjeumlah wartawan hingga saat ini belum bias memperoleh klarifikasi secara pasti, apakah Kuat sengaja menembakkan senapan anginnya atau karena keteledoran semata. Hingga saat ini Kapolres Semarang, AKBP Hariyanta, belum bias dikonfirmasi wartawan perihal kasus tewasnya korban warga Susukan tersebut. (Arif Syarifudin)
Menurut saksi, Ahmad Arkanudin atau Udin, teman bermain korban mengatakan, saat itu mereka bertiga pergi ke wana wisata Penggaron dan mencari buruan. Namun tiba-tiba, pelaku Kuat yang diduga senjatanya meletus, langsung mengenai korban Arya dan tembus ke dada sebelah kiri
Sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku Kuat langsung diamankan oleh aparat Polres Semarang. Sementara itu diperoleh informasi, bahwa pelaku Kuat ternyata merupakan penjaga rumah milik AKBP Latief Usman yang saat ini bertugas di Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan polisi
Sementara itu sjeumlah wartawan hingga saat ini belum bias memperoleh klarifikasi secara pasti, apakah Kuat sengaja menembakkan senapan anginnya atau karena keteledoran semata. Hingga saat ini Kapolres Semarang, AKBP Hariyanta, belum bias dikonfirmasi wartawan perihal kasus tewasnya korban warga Susukan tersebut. (Arif Syarifudin)
Bocah Usia 12 Tahun Tertembak di Rumdin Gubernur Jabar
BANDUNG - Polrestabes Bandung hingga kini masih menyelidiki insiden penembakan bocah berusia 12 tahun yang terjadi di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, pada Jumat lalu (3/9). Meski telah memeriksa empat saksi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
''Hingga kini, pemeriksaan masih berjalan,'' tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Hidayat ketika dihubungi Radar Bandung (Jawa Pos Group) via telepon kemarin (4/9).
Tubagus hanya menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa tersebut, antara lain, petugas cleaning service bernama Suhaya, sopir, dan kepala subbagian rumah dinas bernama Yeni. Belum diketahui hasil penyelidikan polisi karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Wartawan dilarang meliput pemeriksaan itu.
Insiden penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Jumat lalu. Saat itu bocah berinisial RZ, 12, tertembak senapan angin di kamar anak Ahmad Heryawan. RZ adalah teman sepermainan A, anak Heryawan yang duduk di bangku sekolah dasar.
Dari informasi yang dihimpun Radar Bandung menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kedatangan A bersama tiga teman seusianya. Mereka bersekolah di sebuah SD swasta di wilayah Bandung Timur. Sekitar pukul 13.00, A pergi les, sedangkan tiga temannya tetap bermain di Gedung Pakuan.
Saat itu tiga bocah tersebut masuk ke kamar kakak A yang juga mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Tanpa disengaja, mereka menemukan senapan angin di kamar itu. RA, salah seorang anak, mengarahkan senapan angin tersebut kepada temannya, RZ. Tanpa disangka, senapan itu berpeluru dan mengenai bagian kepala RZ. Darah menetes di bahu korban.
Petugas Gedung Pakuan baru mengetahui insiden penembakan itu beberapa saat kemudian. Mereka membawa RZ ke RS Borromeus untuk mendapatkan perawatan.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap anak Ahmad Heryawan (kakak A), Tubagus menyatakan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Kendati begitu, pihaknya akan memeriksa dia dalam waktu dekat. ''Tidak jadi hari ini (kemarin, Red). Sebab, yang bersangkutan tidak berada di Bandung. Dia kuliah di Jakarta dan sedang UTS (ujian tengah semester, Red),'' ujarnya.
Tubagus menuturkan, senjata yang digunakan pada kecelakaan tersebut adalah senapan angin kaliber 4,5 mm. Senjata tersebut tak harus memiliki izin khusus. ''Sebab, hanya senapan angin. Kalau pistol angin dengan kaliber yang sama, baru harus izin,'' tuturnya.
Dia menegaskan, jenis senapan yang dipakai pada kecelakaan itu hanya perlu mendapatkan pengawasan. ''Jadi, jangan sembarangan dipakai,'' katanya.
Sementara itu, orang tua RZ, Oki Riyanto, 39, mengatakan tidak tahu secara pasti penembakan yang menimpa anaknya. ''Saya hanya dikasih tahu oleh pihak rumah sakit,'' ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, kemarin.
Selain itu, Oki menuturkan bahwa dirinya juga diberi tahu pengurus Gedung Pakuan pukul 16.00 atau beberapa jam setelah kejadian. ''Saya diminta segera ke rumah sakit. Ini mah kecelakaan,'' katanya. Saat ini kondisi anaknya membaik. ''Terkena (tembak) di bagian belakang kepala. Tapi, peluru masih ada di dalam,'' terangnya.
Oki menyebutkan, sebelumnya RZ dibawa ke sebuah rumah sakit internasional di Bandung dan sempat menjalani rontgen terlebih dahulu. Selanjutnya, RZ dibawa ke RS Borromeus.
Saat ini Oki menyatakan bahwa keluarganya lebih fokus kepada penyembuhan anaknya daripada mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut. ''Saya belum bicara ke depan karena masih berkonsentrasi kepada anak saya. Ingin fokus sampai anak benar-benar pulih,'' ujarnya. Dia juga telah berkoordinasi dengan pihak Gedung Pakuan dalam menangani kasus itu.
Oki menceritakan bahwa sebelum kejadian itu, putranya meminta izin untuk menghadiri acara berbuka puasa di Gedung Pakuan. Tak disangka, putranya tersebut mengalami musibah. (dhi/jpnn/c4/dwi)
''Hingga kini, pemeriksaan masih berjalan,'' tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Hidayat ketika dihubungi Radar Bandung (Jawa Pos Group) via telepon kemarin (4/9).
Tubagus hanya menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa tersebut, antara lain, petugas cleaning service bernama Suhaya, sopir, dan kepala subbagian rumah dinas bernama Yeni. Belum diketahui hasil penyelidikan polisi karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Wartawan dilarang meliput pemeriksaan itu.
Insiden penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Jumat lalu. Saat itu bocah berinisial RZ, 12, tertembak senapan angin di kamar anak Ahmad Heryawan. RZ adalah teman sepermainan A, anak Heryawan yang duduk di bangku sekolah dasar.
Dari informasi yang dihimpun Radar Bandung menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kedatangan A bersama tiga teman seusianya. Mereka bersekolah di sebuah SD swasta di wilayah Bandung Timur. Sekitar pukul 13.00, A pergi les, sedangkan tiga temannya tetap bermain di Gedung Pakuan.
Saat itu tiga bocah tersebut masuk ke kamar kakak A yang juga mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Tanpa disengaja, mereka menemukan senapan angin di kamar itu. RA, salah seorang anak, mengarahkan senapan angin tersebut kepada temannya, RZ. Tanpa disangka, senapan itu berpeluru dan mengenai bagian kepala RZ. Darah menetes di bahu korban.
Petugas Gedung Pakuan baru mengetahui insiden penembakan itu beberapa saat kemudian. Mereka membawa RZ ke RS Borromeus untuk mendapatkan perawatan.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap anak Ahmad Heryawan (kakak A), Tubagus menyatakan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Kendati begitu, pihaknya akan memeriksa dia dalam waktu dekat. ''Tidak jadi hari ini (kemarin, Red). Sebab, yang bersangkutan tidak berada di Bandung. Dia kuliah di Jakarta dan sedang UTS (ujian tengah semester, Red),'' ujarnya.
Tubagus menuturkan, senjata yang digunakan pada kecelakaan tersebut adalah senapan angin kaliber 4,5 mm. Senjata tersebut tak harus memiliki izin khusus. ''Sebab, hanya senapan angin. Kalau pistol angin dengan kaliber yang sama, baru harus izin,'' tuturnya.
Dia menegaskan, jenis senapan yang dipakai pada kecelakaan itu hanya perlu mendapatkan pengawasan. ''Jadi, jangan sembarangan dipakai,'' katanya.
Sementara itu, orang tua RZ, Oki Riyanto, 39, mengatakan tidak tahu secara pasti penembakan yang menimpa anaknya. ''Saya hanya dikasih tahu oleh pihak rumah sakit,'' ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, kemarin.
Selain itu, Oki menuturkan bahwa dirinya juga diberi tahu pengurus Gedung Pakuan pukul 16.00 atau beberapa jam setelah kejadian. ''Saya diminta segera ke rumah sakit. Ini mah kecelakaan,'' katanya. Saat ini kondisi anaknya membaik. ''Terkena (tembak) di bagian belakang kepala. Tapi, peluru masih ada di dalam,'' terangnya.
Oki menyebutkan, sebelumnya RZ dibawa ke sebuah rumah sakit internasional di Bandung dan sempat menjalani rontgen terlebih dahulu. Selanjutnya, RZ dibawa ke RS Borromeus.
Saat ini Oki menyatakan bahwa keluarganya lebih fokus kepada penyembuhan anaknya daripada mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut. ''Saya belum bicara ke depan karena masih berkonsentrasi kepada anak saya. Ingin fokus sampai anak benar-benar pulih,'' ujarnya. Dia juga telah berkoordinasi dengan pihak Gedung Pakuan dalam menangani kasus itu.
Oki menceritakan bahwa sebelum kejadian itu, putranya meminta izin untuk menghadiri acara berbuka puasa di Gedung Pakuan. Tak disangka, putranya tersebut mengalami musibah. (dhi/jpnn/c4/dwi)
Main Senapan Angin, Pelipis Tertembus Peluru
17/11/2009
Liputan6.com, Madiun: Lantaran bermain senapan angin, seorang bocah kelas lima sekolah dasar bernama Nurdiana di Bandar, Pacitan, Jawa Timur, terpaksa dirawat di rumah sakit. Pasalnya, pelipis bocah itu tertembus peluru.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban bermain bersama kakaknya. Senapan yang sudah dikokang dipanggul sang kakak saat Nurdiana berbaris di belakangnya. Tiba-tiba saja, pelatuk senapan tertarik dan Nurdiana langsung tersungkur.
Nurdiana hingga kini masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Dokter Soedhono, Madiun, Jatim. Kendati demikian, peluru belum bisa diambil lantaran keterbatasan alat operasi. Menurut dokter yang menangani, kesadaran bocah ini tidak terganggu.Selengkapnya simak video berita ini.(IRN/YUS)
Liputan6.com, Madiun: Lantaran bermain senapan angin, seorang bocah kelas lima sekolah dasar bernama Nurdiana di Bandar, Pacitan, Jawa Timur, terpaksa dirawat di rumah sakit. Pasalnya, pelipis bocah itu tertembus peluru.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban bermain bersama kakaknya. Senapan yang sudah dikokang dipanggul sang kakak saat Nurdiana berbaris di belakangnya. Tiba-tiba saja, pelatuk senapan tertarik dan Nurdiana langsung tersungkur.
Nurdiana hingga kini masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Dokter Soedhono, Madiun, Jatim. Kendati demikian, peluru belum bisa diambil lantaran keterbatasan alat operasi. Menurut dokter yang menangani, kesadaran bocah ini tidak terganggu.Selengkapnya simak video berita ini.(IRN/YUS)
Jumat, 10 September 2010
Dikira Kancil, Teman Sendiri Ditembak
Tidak ada firasat jelek sedikit pun dibenak Ponidi,29, warga transmigrasi di Satuan Pemukiman (SP) Natuna, saat diajak teman sebayanya Hartois (28), untuk berburu pelanduk (kancil, red) di hutan tak jauh dari rumahnya, Kamis (13/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat berada dalam hutan mereka berpencar, posisi Ponidi dan Hartois hanya berjarak sekitar sepuluh meter. Berbekal senjata angin sebagai alat berburu, mereka berdua saling mengendap untuk mengincar buruannya.
Hartois yang berada di atas bukit tiba-tiba mendengar suara. Hanya mengandalkan insting dan ketajaman pendengaran, suara yang ada di hadapannya dikira Hartois adalah kancil.
Meskipun dalam keadaan gelap, seperti biasa mereka mampu melihat dan mendengar secara tajam keberadaan kancil saat berburu. Namun kali ini, perkiraannya meleset.
Dengan sekali tarik pelatuk senapan angin milik Hartois ke arah sasaran, sejurus kemudian teriakan pun terdengar dari mulut temannya sendiri Ponidi. Peluru berukuran sebesar kacang kedelai itu, menebus leher bagian kanan dan bersarang di paru-paru.
”Kawan saya kira saya pelanduk. Waktu kena tembak saya langsung lemas dan keluar keringat dingin. Setelah lima menit saya tak bisa berdiri. Teman saya langsung bawa saya ke sini (RSUD),” tuturnya.
Sementara itu ahli bedah RSUD Natuna dr Hassan Nur yang menangani Ponidi mengatakan, kondisi pasien saat ini sudah mulai berangsur membaik. Berdasarkan hasil rontgen, peluru yang bersarang di tubuh pasien tepat berada di dinding paru-paru sebelah kanan. ”Peluru dari leher langsung tembus ke dada dan bersarang di dinding paru-paru. Dan mengakibatkan paru-paru bocor dan mengeluarkan angin,” terangnya.
Untuk itu lanjut Hassan, ia membuat lubang di bagian dada sebelah kanan yang menyambungkan langsung ke paru-paru, menggunakan selang untuk membantu mengeluarkan angin.”Supaya kondisi paru-parunya stabil, kita buatkan lubang untuk membuang angin dari paru-paru yang bocor,” jelasnya.
Selanjutnya untuk melakukan operasi pengangkatan peluru, pihak RSUD Natuna belum memiliki alat. Pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain di luar Natuna. Operasi ini sangat berisiko. Bukan hanya mengambil peluru, tapi karena kondisi paru-parunya bocor.
”Alat di sini (RSUD) belum ada. Jadi pasien harus dirujuk ke rumah sakit di luar Natuna. Karena ini bukan sekadar mengambil peluru, tapi ada kebocoran di paru-paru,” tukasnya. Kini Ponidi hanya bisa pasrah dengan keadaan dan berharap ada dermawan yang terketuk hatinya untuk membantu biaya pengobatan. ***
Saat berada dalam hutan mereka berpencar, posisi Ponidi dan Hartois hanya berjarak sekitar sepuluh meter. Berbekal senjata angin sebagai alat berburu, mereka berdua saling mengendap untuk mengincar buruannya.
Hartois yang berada di atas bukit tiba-tiba mendengar suara. Hanya mengandalkan insting dan ketajaman pendengaran, suara yang ada di hadapannya dikira Hartois adalah kancil.
Meskipun dalam keadaan gelap, seperti biasa mereka mampu melihat dan mendengar secara tajam keberadaan kancil saat berburu. Namun kali ini, perkiraannya meleset.
Dengan sekali tarik pelatuk senapan angin milik Hartois ke arah sasaran, sejurus kemudian teriakan pun terdengar dari mulut temannya sendiri Ponidi. Peluru berukuran sebesar kacang kedelai itu, menebus leher bagian kanan dan bersarang di paru-paru.
”Kawan saya kira saya pelanduk. Waktu kena tembak saya langsung lemas dan keluar keringat dingin. Setelah lima menit saya tak bisa berdiri. Teman saya langsung bawa saya ke sini (RSUD),” tuturnya.
Sementara itu ahli bedah RSUD Natuna dr Hassan Nur yang menangani Ponidi mengatakan, kondisi pasien saat ini sudah mulai berangsur membaik. Berdasarkan hasil rontgen, peluru yang bersarang di tubuh pasien tepat berada di dinding paru-paru sebelah kanan. ”Peluru dari leher langsung tembus ke dada dan bersarang di dinding paru-paru. Dan mengakibatkan paru-paru bocor dan mengeluarkan angin,” terangnya.
Untuk itu lanjut Hassan, ia membuat lubang di bagian dada sebelah kanan yang menyambungkan langsung ke paru-paru, menggunakan selang untuk membantu mengeluarkan angin.”Supaya kondisi paru-parunya stabil, kita buatkan lubang untuk membuang angin dari paru-paru yang bocor,” jelasnya.
Selanjutnya untuk melakukan operasi pengangkatan peluru, pihak RSUD Natuna belum memiliki alat. Pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain di luar Natuna. Operasi ini sangat berisiko. Bukan hanya mengambil peluru, tapi karena kondisi paru-parunya bocor.
”Alat di sini (RSUD) belum ada. Jadi pasien harus dirujuk ke rumah sakit di luar Natuna. Karena ini bukan sekadar mengambil peluru, tapi ada kebocoran di paru-paru,” tukasnya. Kini Ponidi hanya bisa pasrah dengan keadaan dan berharap ada dermawan yang terketuk hatinya untuk membantu biaya pengobatan. ***
Kecelakaan Berburu Seorang Anggota Perbakin Tewas
JEMBER : Nasib malang dialami Chandra Hendroyono (42), saat melakukan perjalanan berburu. Ia tewas akibat kecelakaan karena senapan jenis Moser yang dibawanya secara tidak sengaja tertarik pelatuknya. Akhirnya ia tewas dengan bagian pundak dan kepala hancur tertembus peluru kaliber 30,6 mm.
Kejadian itu berawal saat korban bersama dua orang rekannya dalam perjalanan berburu di Perkebunan PTPN XII Zelandia Padukuhan Sumberayu Desa Karangabayat, Kec Sumberbaru, Sabtu dini hari tadi (5/5/2007).
Saat itu Chandra yang juga Ketua Bidang Perburuan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jawa Timur tengah naik diatas kendaraan jeep Lan Cruiser tahun 1980 untuk menuju lokasi berburu.
Ia di atas kap mobil, sedangkan senapan Mosernya berada di sebelahnya. Diduga karena medan jalan kebun karet yang berat dan mobil berjalan agak oleng, sehingga pelatuk senapan sempat nyantol ke bagian mur pagar kap bagian tas mobil.
Moncong senapan yang mengarah pada Chandra itu langsung mengeluarkan timah panas."Saya waktu itu diatas kap mobil bersama pak Chandra sambil membawa lampu sorot. Mendadak pelatuk senapan itu tertarik dan mengenai kepala pak Chandra hingga berlumuran darah," kata Supadi salah satu saksi saat reka ulang di Polres Jember, kemarin.
Chandra tewas seketika dengan darah berlumuran hingga kebagian kiri bodi mobil. Chandra kemudian dilarikan ke kamar mayat RSUD dr Subandi dan sampai di sana sekitar pukul 04.00 WIB.
Selain Supadi, juga ada seorang lagi yang dimintai saksi yakni Prayogi salah seorang warga Surabaya yang juga anggota polisi.
Dia saat itu bertugas menyetir mobil jeep yang digunakan berburu dan tidak mengetahui saat kecelakaan berlangsung.
Sementara Ketua Harian Perbakin Jember Wagino mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerima kabar kalau ada anggota Perbakin Jatim akan berburu di Jember. "Kita sudah menerima kabar tewasnya pak Chandra, informasi awal, itu kecelakaan murni," kata Wagino.
Wagino menuturkan kalau Chandra bekerja pada Manajer PT PAL Surabaya berdomisili di Kec Sedati Kab Sidoarjo. Jenazah korban siang kemarin langsung dibawa ke rumah duka di Desa Mojokerep Kec Purwoasri Kab Kediri.
"Pak Chandra memang gemar berburu hingga ke pelosok hutan di Jatim, ia juga atlit nasional menembak era tahun 2000-an," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Cholilur Rahman mengatakan, usai reka ulang diketahui kalau kasus itu merupakan kecelakaan murni dan tidak ada unsur kesengajaan.
Polisi juga tidak menetapkan satu tersangka pun dalam keelakaan itu.
"Melihat kronologisnya, itu memang kecelakaan saat perjalanan berburu. Jadi kami tidak akan menindaklanjuti, sebab syarat-syarat untuk perburuan sudah resmi semua," kata Cholilur. (Okezone)
Kejadian itu berawal saat korban bersama dua orang rekannya dalam perjalanan berburu di Perkebunan PTPN XII Zelandia Padukuhan Sumberayu Desa Karangabayat, Kec Sumberbaru, Sabtu dini hari tadi (5/5/2007).
Saat itu Chandra yang juga Ketua Bidang Perburuan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jawa Timur tengah naik diatas kendaraan jeep Lan Cruiser tahun 1980 untuk menuju lokasi berburu.
Ia di atas kap mobil, sedangkan senapan Mosernya berada di sebelahnya. Diduga karena medan jalan kebun karet yang berat dan mobil berjalan agak oleng, sehingga pelatuk senapan sempat nyantol ke bagian mur pagar kap bagian tas mobil.
Moncong senapan yang mengarah pada Chandra itu langsung mengeluarkan timah panas."Saya waktu itu diatas kap mobil bersama pak Chandra sambil membawa lampu sorot. Mendadak pelatuk senapan itu tertarik dan mengenai kepala pak Chandra hingga berlumuran darah," kata Supadi salah satu saksi saat reka ulang di Polres Jember, kemarin.
Chandra tewas seketika dengan darah berlumuran hingga kebagian kiri bodi mobil. Chandra kemudian dilarikan ke kamar mayat RSUD dr Subandi dan sampai di sana sekitar pukul 04.00 WIB.
Selain Supadi, juga ada seorang lagi yang dimintai saksi yakni Prayogi salah seorang warga Surabaya yang juga anggota polisi.
Dia saat itu bertugas menyetir mobil jeep yang digunakan berburu dan tidak mengetahui saat kecelakaan berlangsung.
Sementara Ketua Harian Perbakin Jember Wagino mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerima kabar kalau ada anggota Perbakin Jatim akan berburu di Jember. "Kita sudah menerima kabar tewasnya pak Chandra, informasi awal, itu kecelakaan murni," kata Wagino.
Wagino menuturkan kalau Chandra bekerja pada Manajer PT PAL Surabaya berdomisili di Kec Sedati Kab Sidoarjo. Jenazah korban siang kemarin langsung dibawa ke rumah duka di Desa Mojokerep Kec Purwoasri Kab Kediri.
"Pak Chandra memang gemar berburu hingga ke pelosok hutan di Jatim, ia juga atlit nasional menembak era tahun 2000-an," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Cholilur Rahman mengatakan, usai reka ulang diketahui kalau kasus itu merupakan kecelakaan murni dan tidak ada unsur kesengajaan.
Polisi juga tidak menetapkan satu tersangka pun dalam keelakaan itu.
"Melihat kronologisnya, itu memang kecelakaan saat perjalanan berburu. Jadi kami tidak akan menindaklanjuti, sebab syarat-syarat untuk perburuan sudah resmi semua," kata Cholilur. (Okezone)
Minggu, 16 Mei 2010
PERSYARATAN PERIJINAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
PERSYARATAN PERIJINAN
SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
1.
Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
2.
Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
3.
Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan
Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur & mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.
Dasar hukum dan kebijakan
1. Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
4. Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
5. Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
9. Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olehraga
10. Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004
Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi
*
Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
*
Foto kopi buku Pas senjata api
*
Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
*
Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb
Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
*
Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
*
Rekomendasi Kapolda Sulut Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga
Senpi Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan Amunisi Yaitu :
*
Sehat jasmani dan rohani
*
Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
*
Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm hal merawat menyimpan dan penggunaannya
*
Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olahraga pd waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb. Perbakin/pengda, keterangan kesehatan dan psikologi.
Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :
* Rekomendasi Pengda setempat
* Data lengkap penerima/pemberi hibah
* Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
* Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg dihibahkan
* data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki oleh pemohon
* Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
* Foto kopi KTA Perbakin
* Surat Pernyataan Hibah
* Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
* Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
* Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
* pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran 2 x 3 = 2 lmb.
* Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing Permohonan, dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
* Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagai mana dimaksud huruf A.
Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
* Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
* Foto kopi Buku Pas Senjata Api
* Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian
* Foto Kopi KTA Perbakin
* Foto KTP Pemohon
* Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri Tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A
Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
* Foto Kopi Buku Pas
* Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
* Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
* Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata api
* Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal 19 Ayat 1 , 2 Dan 3 :
*
Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
*
Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikan disimpan digudang senjata api Mabes Polri
*
Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Polda setempat
Syarat-Syarat Bahan Peledak
Sesuai Perkap Nomor 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008
Tentang : Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008
Tentang Pengawasan, Pengendalian & Pengamanan Bahan Peledak Komesial Pasal 10 Ayat 5 Bunga Api Yang Digunakan Oleh Masyarakat Adalah :
*
Bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi ( tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan
*
Bunga api untuk pertunjukan ( show) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi .
*
Sedangkan pasal 10 ayat 6 penggunaan dan pembelian bunga api sebagai mana dimaksud pada ayat 5 huruf b, hasrus ijin dari kapolri c. q Kaba Intelkam Polri
Prosedur Perizinan Bahan Peledak
Prosedur perizinan yg hrs ditempuh oleh produsen, distributor dan pengguna akhir utk memperoleh rekomendasi perizinan bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 26 Sbb :
Ijin gudang handak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distribuitor diwajibkan melengkapi :
*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Foto kopi penunjukan sbg produsen dan distributor
Pengguna Akhir, Diwajibkan Melengkapi :
*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Hasil pengecekan lapangan
*
Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan (P3) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Produsen dan distributor, diwajibkan melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Biodata Tenaga Ahli Bahan Peledak bagi produsen dan distributor
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Produsen Dan Distributor (SPPD)
Pengguna Akhir Diwajibkan Melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Foto kopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Tehnik
*
Foto kopi Sertifikat Juru Ledak Atau Tembak
*
Foto kopi Kartu Ijin Meledakkan (KIM)
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Pengguna Akhir (SPPA)
*
Ijin Pembelian Dan Penggunaan (P2) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yg akan dibeli
*
Rencana penggunaan bahan peledak
*
Surat Pernyataan Pengguna Akhir
*
Data Kepala Tehnik
*
Data Juru Ledak Atau Juru Tembak
*
Foto kopi Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan Bahan Peledak
*
Foto kopi Ijin Gudang Bahan Peledak
*
Laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yg dimiliki
Gudang Handak
Pengamanan Dan Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai Perkap No. 2 Thn 2008 Pasal 67 Wajib Memenuhi Persyaratan Dgn Ketentuan Sbb :
* Lokasi gudang bahan peledak hrs jauh dari pemukiman penduduk, jalan umum dan lokasi peledak
* Jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
* Setiap 1.000 detonator nomor 8 setara dengan 1 kilogram handak peka detonator bilamana kekuatan melebihi detonator nomor 8 hrs disesuaikan dgn ketentuan pabrik pembuatannya
* Setiap 330 meter sumbu ledak dgn spesifikasi 50 s/d 60 grain setiap 4 kg handak peka detonator
Model gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 68 Sbb:
*
Gudang permanen adalah sesuai dgn gudang yg telah disetujui oleh :
*
Ditjen Mineral, Batu Bara Dan Panas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Umum
*
Ditjen Minyak Dan Gas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Minyak Dan Gas Bumi
*
Polri Untuk diluar kedua wilayah penambangan
*
Gudang sementara yaitu berbentuk container dan terbuat dari plat yg dilapisi papan kayu pd bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan utk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batu bara dan panas bumi serta non-tambang.
*
gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Pasal 69 Ayat 1 Dan 2 Sbb:
Ayat 1 gudang handakhrs memenuhi persyaratan ssb :
* Kontruksi hrs terbuat dari material yg tdk mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick dan batu yg dilengkapi lobang-lobang ventilasi pd dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi jeruji besi
* Atap gudang dipasang dgn bahan yg ringan (esbes atau seng) dan lagit-langitnya dipasang kawat karmunik
* Pintu gudang harus kuat, dilapisi dgn plat baja dan kunci pintu dilindungi dgn kotak pelindung dibuat dari plat baja
Gudang terdiri dari dua ruangan :
* Ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yg digunakan utk ruangan administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk handak
* Ruangan belakang digunakan utk menimbun atau menyimpan handak
* Pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tdk boleh berhadapan langsung
* Tanah sekitar gudang hrs dibuat tanggul setinggi 2meter dng lebar atas 1 meter dan dikelilingi dgn pagar kawat, dan pintu masuk tdk boleh berhadapan langsung dgn pintu gudang
* Hrs ada lampu penerangan yg ditempatkan pd pos penjagaan atau pagar disekitar gudang
* Gudang hrs dilengkapi dgn penangkal petir (tahanan pentahan maksimal 5 ohm)
* Dlm gudang hrs ada thermometer dan suhu dlm gudang tdk boleh lebih dari 35 derajat celcius utk yg peka detonator
* Hrs ada pos penjagaan yg letaknya dibagian luar pagar yg dapat mengawasi gudang dan sekitarnya
* Hrs ada alat pemadam kebakaran yg ditempatkan diluar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang ammonium nitrate dgn kapasitas diatas 5000 kg hrs dilengkapi dgn air bertekanan (hydariant)
* Hrs dilengkapi dgn alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, serine
Ayat 2 jenis gudang bahan peledak terdiri dari :
* Gudang utk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka detonator)
* Gudang utk tempat penyimpanan detonator
* Gudang utk tempat penyimpanan anfo (peka primer) atau ammonium nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
1.
Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
2.
Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
3.
Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan
Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur & mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.
Dasar hukum dan kebijakan
1. Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
4. Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
5. Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
9. Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olehraga
10. Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004
Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi
*
Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
*
Foto kopi buku Pas senjata api
*
Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
*
Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb
Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
*
Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
*
Rekomendasi Kapolda Sulut Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga
Senpi Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan Amunisi Yaitu :
*
Sehat jasmani dan rohani
*
Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
*
Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm hal merawat menyimpan dan penggunaannya
*
Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olahraga pd waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb. Perbakin/pengda, keterangan kesehatan dan psikologi.
Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :
* Rekomendasi Pengda setempat
* Data lengkap penerima/pemberi hibah
* Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
* Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg dihibahkan
* data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki oleh pemohon
* Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
* Foto kopi KTA Perbakin
* Surat Pernyataan Hibah
* Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
* Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
* Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
* pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran 2 x 3 = 2 lmb.
* Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing Permohonan, dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
* Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagai mana dimaksud huruf A.
Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
* Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
* Foto kopi Buku Pas Senjata Api
* Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian
* Foto Kopi KTA Perbakin
* Foto KTP Pemohon
* Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri Tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A
Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
* Foto Kopi Buku Pas
* Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
* Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
* Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata api
* Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal 19 Ayat 1 , 2 Dan 3 :
*
Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
*
Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikan disimpan digudang senjata api Mabes Polri
*
Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Polda setempat
Syarat-Syarat Bahan Peledak
Sesuai Perkap Nomor 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008
Tentang : Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008
Tentang Pengawasan, Pengendalian & Pengamanan Bahan Peledak Komesial Pasal 10 Ayat 5 Bunga Api Yang Digunakan Oleh Masyarakat Adalah :
*
Bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi ( tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan
*
Bunga api untuk pertunjukan ( show) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi .
*
Sedangkan pasal 10 ayat 6 penggunaan dan pembelian bunga api sebagai mana dimaksud pada ayat 5 huruf b, hasrus ijin dari kapolri c. q Kaba Intelkam Polri
Prosedur Perizinan Bahan Peledak
Prosedur perizinan yg hrs ditempuh oleh produsen, distributor dan pengguna akhir utk memperoleh rekomendasi perizinan bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 26 Sbb :
Ijin gudang handak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distribuitor diwajibkan melengkapi :
*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Foto kopi penunjukan sbg produsen dan distributor
Pengguna Akhir, Diwajibkan Melengkapi :
*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Hasil pengecekan lapangan
*
Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan (P3) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Produsen dan distributor, diwajibkan melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Biodata Tenaga Ahli Bahan Peledak bagi produsen dan distributor
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Produsen Dan Distributor (SPPD)
Pengguna Akhir Diwajibkan Melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Foto kopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Tehnik
*
Foto kopi Sertifikat Juru Ledak Atau Tembak
*
Foto kopi Kartu Ijin Meledakkan (KIM)
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Pengguna Akhir (SPPA)
*
Ijin Pembelian Dan Penggunaan (P2) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yg akan dibeli
*
Rencana penggunaan bahan peledak
*
Surat Pernyataan Pengguna Akhir
*
Data Kepala Tehnik
*
Data Juru Ledak Atau Juru Tembak
*
Foto kopi Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan Bahan Peledak
*
Foto kopi Ijin Gudang Bahan Peledak
*
Laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yg dimiliki
Gudang Handak
Pengamanan Dan Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai Perkap No. 2 Thn 2008 Pasal 67 Wajib Memenuhi Persyaratan Dgn Ketentuan Sbb :
* Lokasi gudang bahan peledak hrs jauh dari pemukiman penduduk, jalan umum dan lokasi peledak
* Jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
* Setiap 1.000 detonator nomor 8 setara dengan 1 kilogram handak peka detonator bilamana kekuatan melebihi detonator nomor 8 hrs disesuaikan dgn ketentuan pabrik pembuatannya
* Setiap 330 meter sumbu ledak dgn spesifikasi 50 s/d 60 grain setiap 4 kg handak peka detonator
Model gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 68 Sbb:
*
Gudang permanen adalah sesuai dgn gudang yg telah disetujui oleh :
*
Ditjen Mineral, Batu Bara Dan Panas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Umum
*
Ditjen Minyak Dan Gas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Minyak Dan Gas Bumi
*
Polri Untuk diluar kedua wilayah penambangan
*
Gudang sementara yaitu berbentuk container dan terbuat dari plat yg dilapisi papan kayu pd bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan utk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batu bara dan panas bumi serta non-tambang.
*
gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Pasal 69 Ayat 1 Dan 2 Sbb:
Ayat 1 gudang handakhrs memenuhi persyaratan ssb :
* Kontruksi hrs terbuat dari material yg tdk mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick dan batu yg dilengkapi lobang-lobang ventilasi pd dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi jeruji besi
* Atap gudang dipasang dgn bahan yg ringan (esbes atau seng) dan lagit-langitnya dipasang kawat karmunik
* Pintu gudang harus kuat, dilapisi dgn plat baja dan kunci pintu dilindungi dgn kotak pelindung dibuat dari plat baja
Gudang terdiri dari dua ruangan :
* Ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yg digunakan utk ruangan administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk handak
* Ruangan belakang digunakan utk menimbun atau menyimpan handak
* Pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tdk boleh berhadapan langsung
* Tanah sekitar gudang hrs dibuat tanggul setinggi 2meter dng lebar atas 1 meter dan dikelilingi dgn pagar kawat, dan pintu masuk tdk boleh berhadapan langsung dgn pintu gudang
* Hrs ada lampu penerangan yg ditempatkan pd pos penjagaan atau pagar disekitar gudang
* Gudang hrs dilengkapi dgn penangkal petir (tahanan pentahan maksimal 5 ohm)
* Dlm gudang hrs ada thermometer dan suhu dlm gudang tdk boleh lebih dari 35 derajat celcius utk yg peka detonator
* Hrs ada pos penjagaan yg letaknya dibagian luar pagar yg dapat mengawasi gudang dan sekitarnya
* Hrs ada alat pemadam kebakaran yg ditempatkan diluar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang ammonium nitrate dgn kapasitas diatas 5000 kg hrs dilengkapi dgn air bertekanan (hydariant)
* Hrs dilengkapi dgn alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, serine
Ayat 2 jenis gudang bahan peledak terdiri dari :
* Gudang utk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka detonator)
* Gudang utk tempat penyimpanan detonator
* Gudang utk tempat penyimpanan anfo (peka primer) atau ammonium nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Kamis, 25 Maret 2010
PERATURAN PEMERINTAH (PP) Tentang PERBURUAN SATWA BURU
PP 13/1994, PERBURUAN SATWA BURU........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1994 (13/1994)
Tanggal: 16 APRIL 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/19; TLN NO. 3544
Tentang: PERBURUAN SATWA BURU
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan;
b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu005">5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan perburuan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="60prp020">20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undang Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1994);
3. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="67uu005">5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="74uu005">5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="82uu004">4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu005">5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
7. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu009">9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
8. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu024">24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERBURUAN SATWA BURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
3. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu.
4. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana dan prasarana berburu.
8. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.
9. Musim buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu.
10. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/menguasai kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru.
11. Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberian hak untuk berburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.
12. Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya.
13. Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.
14. Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di kebun buru.
15. Pungutan akta buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
16. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
17. Pungutan izin pengusahaan taman buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin pengusahaan taman buru.
18. Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
19. Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usaha kebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab bidang kehutanan.
Pasal 2
Perburuan satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.
BAB II
SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
Bagian Kesatu
Satwa Buru
Pasal 3
(1) Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru.
(3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi :
a. burung;
b. satwa kecil;
c. satwa besar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu ditetapkan berdasarkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jumlah satwa buru diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Di taman buru dan kebun buru dapat dimasukkan satwa liar yang berasal dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia untuk dapat dimanfaatkan sebagai satwa buru.
(2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik;
b. Memantapkan ekosistem yang ada;
c. Memprioritaskan jenis satwa yang pernah dan/atau masih ada di sekitar kawasan hutan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tempat dan Musim Berburu
Pasal 6
(1) Tempat berburu terdiri dari :
a. Taman Buru;
b. Areal Buru;
c. Kebun Buru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi buru di areal buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Berburu di taman buru dan areal buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
(2) Penetapan musim berburu dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. keadaan populasi dan jenis satwa buru;
b. musim kawin;
c. musim beranak/bertelur;
d. perbandingan jantan betina;
e. umur satwa buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan musim berburu diatur oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam situasi terjadi peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama dilakukan tindakan pengendalian melalui pemburuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengendalian keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB III
ALAT BERBURU
Pasal 9
(1) Alat berburu terdiri dari :
a. senjata api buru;
b. senjata angin;
c. alat berburu tradisional;
d. alat berburu lainnya.
(2) Penggunaan alat berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jenis satwa buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
BAB IV
AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
Pasal 10
(1) Akta buru terdiri dari :
a. akta buru burung;
b. akta buru satwa kecil;
c. akta buru satwa besar.
(2) Untuk memperoleh akta buru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berumur minimal 18 tahun;
b. telah lulus ujian memperoleh akta buru;
c. membayar pungutan akta buru.
(3) Akta buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut :
a. identitas pemburu;
b. masa berlaku akta buru;
c. golongan satwa buru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Akta buru dapat diberikan kepada calon pemburu setelah yang bersangkutan lulus ujian untuk memperoleh akta buru yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Departemen yang mengurus bidang kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk memperoleh akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu.
(2) Untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta buru;
b. membayar pungutan izin berburu.
(3) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 13
Bagi Pemburu warga negara asing yang telah memiliki akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya tidak perlu memperoleh akta buru.
Pasal 14
Bagi masyarakat setempat yang melaksanakan pemburuan tradisional tidak perlu memiliki akta buru, pemandu buru, dan membayar pungutan izin berburu.
Pasal 15
(1) Surat izin berburu memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nomor akta buru;
b. identitas pemburu;
c. jenis dan jumlah satwa buru yang akan diburu;
d. alat berburu;
e. tempat berburu;
f. masa berlaku izin berburu;
g. ketentuan larangan dan sanksi bagi pemburu.
(2) Surat izin berburu tidak dapat dipindahtangankan atau dipergunakan oleh orang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
Pasal 16
(1) Pemburu yang telah mendapat izin berburu berhak :
a. berburu di tempat yang ditetapkan dalam surat izin berburu;
b. memiliki dan membawa hasil buruan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri.
Pasal 17
Pemburu yang melakukan kegiatan berburu wajib :
a. memiliki izin berburu;
b. menggunakan alat yang tercantum dalam izin berburu;
c. melapor kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat pada saat akan dan setelah selesai berburu;
d. memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh;
e. didampingi pemandu buru;
f. berburu di tempat yang ditetapkan dalam izin berburu;
g. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan dalam surat izin berburu;
h. memperhatikan keamanan masyarakat dan ketertiban umum.
Pasal 18
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan perintah kepada petugas untuk berburu dalam rangka :
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pengendalian hama dan penyakit;
c. mengatasi gangguan satwa yang membahayakan kehidupan manusia;
d. pengendalian populasi.
(2) Petugas yang mendapat perintah dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan berburu wajib :
a. memiliki surat perintah;
b. memiliki akta buru;
c. melaporkan kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat;
d. berburu di tempat yang ditunjuk dalam surat perintah;
e. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam surat perintah;
f. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada yang menerbitkan surat perintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dapat berupa satwa hidup maupun mati dan atau bagian-bagiannya dan/atau hasil dari satwa buru.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Perburuan tidak boleh dilakukan dengan cara :
a. menggunakan kendaraan bermotor atau pesawat terbang sebagai tempat berpijak;
b. menggunakan bahan peledak dan/atau granat;
c. menggunakan binatang pelacak;
d. menggunakan bahan kimia;
e. membakar tempat berburu;
f. menggunakan alat lain untuk menarik atau menggiring satwa buru secara massal;
g. menggunakan jerat/perangkap dan lubang perangkap;
h. menggunakan senjata api yang bukan untuk berburu.
(2) Untuk kepentingan penelitian, Menteri dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan dalam ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGUSAHAAN TAMAN BURU
Bagian Kesatu
Pengusahaan Taman Buru
Pasal 21
Pengusahaan taman buru dilakukan berdasarkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 22
(1) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum.
(2) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin.
(3) Pengusahaan taman buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menangani urusan kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pengusahaan taman buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan.
(2) Pengusahaan taman buru tidak memberikan hak pemilikan dan penguasaan atas kawasan taman buru.
Pasal 24
(1) Pengusahaan taman buru diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Pengusahaan taman buru yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Pengusaha taman buru tidak dapat mengagunkan kawasan taman buru yang diusahakannya.
(2) Izin pengusahaan taman buru tidak dapat dipindahtangankan pada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pengusaha Taman Buru
Pasal 26
Pengusaha taman buru berhak untuk :
a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
Pasal 27
Pengusaha taman buru wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan;
c. penyediaan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri;
g. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pengusahaannya;
h. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya;
j. melaksanakan penangkaran satwa buru untuk memenuhi kepentingan perburuan yang diusahakan;
k. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
l. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar taman buru.
Pasal 28
(1) Pengusaha taman buru wajib membayar pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan.
(2) Ketentuan mengenai besarnya pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Pengusahaan Taman Buru
Pasal 29
(1) Pengusahaan taman buru berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.
(2) Berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajibannya untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya kepada Pemerintah;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin pengusahaan taman buru.
Pasal 30
Pada saat berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka sarana dan prasarana perburuan yang tidak bergerak yang berada di dalam taman buru menjadi milik negara.
Pasal 31
(1) Izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat dicabut apabila pengusaha :
a. tidak membayar iuran hasil usaha perburuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau
c. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
d. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
e. memindahtangankan izin pengusahaan taman buru kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri; atau
f. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang berwenang; atau
g. pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau
h. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf h, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf l, dan telah diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Tata cara pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
PENGUSAHAAN KEBUN BURU
Bagian Kesatu
Pengusahaan Kebun Buru
Pasal 32
(1) Pengusahaan kebun buru dilaksanakan berdasarkan asas perusahaan tanpa meninggalkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Berburu di kebun buru hanya dapat dilakukan untuk kegiatan olah raga berburu dan/atau untuk memperoleh trofi buru.
Pasal 33
(1) Pengusahaan kebun buru dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum.
(2) Izin pengusahaan kebun buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
Pengusahaan kebun buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan.
Pasal 35
(1) Jangka waktu pengusahaan kebun buru diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan jenis satwa dan jangka waktu masa berlakunya hak atas tanah kebun buru tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Kebun Buru
Pasal 36
(1) Pengusaha kebun buru berhak untuk :
a. mengelola kegiatan yang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha kebun buru;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya;
c. mengenakan pungutan hasil buruan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur oleh Menteri.
Pasal 37
Pengusaha kebun buru wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan;
c. menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan kegiatan usahanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar kebun buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri;
g. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
h. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
i. wajib memagar seluruh areal kebun buru;
j. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar kebun buru;
k. menyediakan satwa buru.
Pasal 38
(1) Pengusaha kebun buru wajib membayar pungutan izin usaha kebun buru dan iuran hasil usaha perburuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Pengusahaan Kebun Buru
Pasal 39
(1) Pengusahaan kebun buru berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. atas permintaan pengusaha kebun buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktunya berakhir.
(2) Berakhirnya pengusahaan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha kebun buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Pencabutan izin usaha kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan apabila pengusaha kebun buru :
a. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau
b. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
d. memindahtangankan izin usaha kebun buru kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri; atau
e. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan; atau
f. Pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau
g. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf k dan telah diberikan peringatan tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Tata cara pencabutan izin usaha perburuan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap kegiatan perburuan satwa buru dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi Pemerintah yang terkait.
Pasal 42
(1) Pengawasan pemburuan satwa buru bertujuan untuk mengendalikan kegiatan berburu agar perburuan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IX
SANKSI
Pasal 43
(1) Pemegang izin pengusahaan taman buru yang tidak merehabilitasi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g dan atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan taman buru wajib membayar ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
1. Jachtverordening Java en Madoera 1940 (Staatsblad 1940 Nomor 247 jo Staatsblad 1941 Nomor 51) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952;
2. Jachtverordening Java en Madoera 1941 (Stbl. 1941 No. 57). dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1981
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1994
TENTANG
PERBURUAN SATWA BURU
UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah air yang kaya dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, antara lain satwa yang beraneka ragam jenisnya.
Untuk melestarikan kekayaan alam yang berupa satwa liar tersebut, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya menetapkan antara lain bahwa pemanfaatan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk perburuan, dan pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan dengan mengindahkan tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut.
Dewasa ini perburuan satwa buru berjalan kurang teratur dan masih banyak pemburuan tanpa izin, yang mengakibatkan terancamnya kelestarian satwa liar.
Perburuan demikian jelas bertentangan dengan azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Disisi lain, seiring dengan kemajuan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, minat masyarakat untuk berburu semakin meningkat, sehingga perlu upaya untuk menampung dan mengantisipasi dalam bentuk penyediaan lahan yang dapat diusahakan secara profesional untuk tempat berburu yang berupa taman buru dan kebun buru.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur perburuan sebagian besar merupakan warisan pemerintah kolonial yang beranekaragam coraknya sudah tidak sesuai dengan tingkat perkembangan hukum dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Mengingat hal yang demikian, maka dipandang perlu adanya pengaturan kembali masalah perburuan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang menjamin pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan sebagai pengganti dan penyempurnaan dari Jachtverordening Java and Madura 1940 (Stbl 1940 Nomor 247) dan jachtverordening Java and Madura 1941 (Stbl 1941 Nomor 57).
Maksud dan tujuan dari pada Peraturan Pemerintah tentang Perburuan Satwa Buru ini ialah agar pemburuan satwa buru dapat diatur sedemikian rupa sehingga satwa buru serta lingkungan hidupnya jangan sampai punah dan dengan demikian secara lestari dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Pengertian pemburu termasuk di dalamnya pemburu manca negara. Sesuai dengan kepentingannya maka pemburu dibagi dalam tiga kelompok yaitu pemburu untuk :
a. berolah raga (sport hunter);
b. memperoleh tropy/tanda kemenangan (throphy hunter);
c. memanfaatkan hasil buruan baik hidup atau mati antara lain untuk memperoleh daging (meat hunter), hasil dari satwa buru, atau bagian-bagian dari satwa buru.
Petugas yang mendapat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan berburu tidak termasuk dalam pengertian pemburu.
Angka 4
Satwa liar tertentu adalah satwa liar dengan jenis dan jumlah yang dapat diburu pada setiap musim buru.
Angka 5
Kawasan hutan yang berfungsi sebagai taman buru ditetapkan oleh Menteri.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Areal buru dapat berupa hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat di konversi, tanah negara lainnya, dan tanah milik.
Angka 9
Waktu tertentu adalah waktu di luar waktu satwa buru sedang musim kawin, hamil/bertelur, menyusui anak/membesarkan anak.
Angka 10
Kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru meliputi antara lain teknis berburu, pengetahuan tentang satwa buru, alat berburu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perburuan satwa buru.
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Yang dimaksud dengan hasil usahanya adalah pendapatan perusahaan yang bersangkutan dari hasil usaha perburuan.
Angka 20
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri dapat menetapkan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru dalam rangka pengendalian hama, pembinaan populasi, pembinaan habitat, penelitian dan pengembangan serta rekayasa genetik, dan memperoleh bibit penangkaran dan pemanfaatan hasil penangkaran.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan burung termasuk jenis-jenis unggas yang masih mempunyai sifat liar.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam rangka mengetahui keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi satwa, dilakukan inventarisasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, musim kawin, beranak/bertelur, dan umur satwa.
Yang dimaksud dengan jumlah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa yang boleh diburu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemasukan satwa buru dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia ke taman buru dan kebun buru perlu diatur untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga kemantapan ekosistem yang ada. Pengaturan yang diperlukan dengan mempertimbangkan antara lain :
a. letak taman buru dan kebun buru terhadap wilayah sekitarnya;
b. kemungkinan pemagaran;
c. kemungkinan migrasi satwa buru tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lokasi buru adalah tempat yang dapat dilakukan perburuan di areal buru dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 7
Ayat (1)
Adanya musim buru dimaksudkan untuk menjaga kelestarian satwa buru tersebut.
Penetapan musim buru di kebun buru tidak dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, tetapi dilakukan oleh pemegang izin kebun buru.
Penetapan musim buru atas satwa buru hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peledakan populasi adalah melimpahnya satwa liar secara mendadak sehingga jumlahnya melebihi daya dukung habitat.
Tindakan untuk pengendalian satwa liar yang menjadi hama tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem. Satwa liar dinyatakan sebagai hama apabila gangguan dari satwa liar tersebut secara ekonomis telah sangat merugikan bagi pertanian.
Dalam hal terjadi peledakan populasi satwa liar yang dilindungi sehingga menjadi hama, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan senjata api buru adalah senjata api di luar senjata organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang khusus digunakan untuk berburu;
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat berburu tradisional adalah alat yang biasa dipergunakan pemburu tradisional antara lain : jerat, perangkap, jaring, tombak, panah, dan sumpit.
Huruf d
Alat berburu lainnya meliputi antara lain panah mekanik, senjata bius, dan alat untuk mengambil sarang burung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi pemburu yang menggunakan peralatan tradisional dengan hasil buruan untuk diperdagangkan tidak diwajibkan memiliki akta buru, tetapi tetap harus memiliki surat ijin berburu, dan membayar pungutan izin berburu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Kriteria pemburu tradisional meliputi antara lain berdomisili dalam wilayah kecamatan sekitar tempat berburu, hasil buruan digunakan untuk keperluan adat, dan untuk pemenuhan keperluan hidup sehari-hari, dengan menggunakan alat berburu tradisional.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas ialah meliputi : nama, umum, jenis kelamin dan tempat tinggal.
Pencantuman sanksi dalam akta dikutip dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan dipindahtangankan adalah meliputi peralihan izin berburu kepada orang lain yang tidak berhak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Terhadap hasil buruan yang akan dibawa oleh pemburu harus dilakukan sertifikasi oleh petugas yang ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengertian memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh adalah memberi perlakuan yang layak terhadap hasil buruan yaitu dengan tidak :
1. meninggalkan hasil buruan sehingga menimbulkan akibat yang dapat mencemari lingkungan.
2. membuang bangkai atau bagian-bagian lain dari hasil buruannya ke tempat yang dapat mencemari lingkungan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Membahayakan disini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bagian-bagiannya antara lain tanduk, kulit, bulu, taring dan sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud hasil dari satwa buru antara lain sarang, telur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah tercapainya keserasian dan keseimbangan antara pelestarian kemampuan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedangkan azas perusahaan adalah tercapainya kelangsungan usaha dengan diperolehnya keuntungan yang memadai.
Dalam rangka pengusahaan taman buru maka kedua azas tersebut harus dijadikan landasan, sehingga kepentingan konservasi dapat tetap berlangsung dan kepentingan usaha juga terpenuhi.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Penyediaan sarana dan prasarana perburuan antara lain penyediaan satwa buru melalui usaha penangkaran, alat perburu, tempat penginapan, tenda, alat transportasi dan komunikasi, serta jasa perburuan yang meliputi antara lain penyediaan taman buru.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang tidak boleh dijadikan agunan adalah kawasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan jasa yang diusahakan antara lain penyediaan satwa buru, alat berburu, tempat penginapan, tenda, pemandu buru, alat transportasi dan komunikasi.
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan secara nyata yaitu telah dimulainya pembangunan sarana dan prasarana perburuan.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1)
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pengikutsertaan masyarakat dalam kegiatan usaha di taman buru antara lain sebagai pemandu buru, tenaga kerja, pemasok satwa buru hasil penangkaran.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 21
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu izin usaha kebun buru disesuaikan dengan masa berlakunya hak atas tanah (Hak Guna Usaha) yang bersangkutan, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 27 huruf b.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 23 huruf (1).
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Lihat penjelasan Pasal 27 huruf e.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Kewajiban memagar seluruh areal kebun buru dimaksudkan untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kebun buru.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berakhirnya izin usaha kebun buru tidak menghapuskan hak atas tanah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1994
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1994 (13/1994)
Tanggal: 16 APRIL 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/19; TLN NO. 3544
Tentang: PERBURUAN SATWA BURU
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan;
b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu005">5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan perburuan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="60prp020">20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undang Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1994);
3. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="67uu005">5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="74uu005">5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="82uu004">4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu005">5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
7. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu009">9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
8. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu024">24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERBURUAN SATWA BURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
3. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu.
4. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana dan prasarana berburu.
8. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.
9. Musim buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu.
10. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/menguasai kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru.
11. Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberian hak untuk berburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.
12. Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya.
13. Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.
14. Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di kebun buru.
15. Pungutan akta buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
16. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
17. Pungutan izin pengusahaan taman buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin pengusahaan taman buru.
18. Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
19. Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usaha kebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab bidang kehutanan.
Pasal 2
Perburuan satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.
BAB II
SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
Bagian Kesatu
Satwa Buru
Pasal 3
(1) Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru.
(3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi :
a. burung;
b. satwa kecil;
c. satwa besar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu ditetapkan berdasarkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jumlah satwa buru diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Di taman buru dan kebun buru dapat dimasukkan satwa liar yang berasal dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia untuk dapat dimanfaatkan sebagai satwa buru.
(2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik;
b. Memantapkan ekosistem yang ada;
c. Memprioritaskan jenis satwa yang pernah dan/atau masih ada di sekitar kawasan hutan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tempat dan Musim Berburu
Pasal 6
(1) Tempat berburu terdiri dari :
a. Taman Buru;
b. Areal Buru;
c. Kebun Buru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi buru di areal buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Berburu di taman buru dan areal buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
(2) Penetapan musim berburu dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. keadaan populasi dan jenis satwa buru;
b. musim kawin;
c. musim beranak/bertelur;
d. perbandingan jantan betina;
e. umur satwa buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan musim berburu diatur oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam situasi terjadi peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama dilakukan tindakan pengendalian melalui pemburuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengendalian keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB III
ALAT BERBURU
Pasal 9
(1) Alat berburu terdiri dari :
a. senjata api buru;
b. senjata angin;
c. alat berburu tradisional;
d. alat berburu lainnya.
(2) Penggunaan alat berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jenis satwa buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
BAB IV
AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
Pasal 10
(1) Akta buru terdiri dari :
a. akta buru burung;
b. akta buru satwa kecil;
c. akta buru satwa besar.
(2) Untuk memperoleh akta buru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berumur minimal 18 tahun;
b. telah lulus ujian memperoleh akta buru;
c. membayar pungutan akta buru.
(3) Akta buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut :
a. identitas pemburu;
b. masa berlaku akta buru;
c. golongan satwa buru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Akta buru dapat diberikan kepada calon pemburu setelah yang bersangkutan lulus ujian untuk memperoleh akta buru yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Departemen yang mengurus bidang kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk memperoleh akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu.
(2) Untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta buru;
b. membayar pungutan izin berburu.
(3) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 13
Bagi Pemburu warga negara asing yang telah memiliki akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya tidak perlu memperoleh akta buru.
Pasal 14
Bagi masyarakat setempat yang melaksanakan pemburuan tradisional tidak perlu memiliki akta buru, pemandu buru, dan membayar pungutan izin berburu.
Pasal 15
(1) Surat izin berburu memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nomor akta buru;
b. identitas pemburu;
c. jenis dan jumlah satwa buru yang akan diburu;
d. alat berburu;
e. tempat berburu;
f. masa berlaku izin berburu;
g. ketentuan larangan dan sanksi bagi pemburu.
(2) Surat izin berburu tidak dapat dipindahtangankan atau dipergunakan oleh orang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
Pasal 16
(1) Pemburu yang telah mendapat izin berburu berhak :
a. berburu di tempat yang ditetapkan dalam surat izin berburu;
b. memiliki dan membawa hasil buruan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri.
Pasal 17
Pemburu yang melakukan kegiatan berburu wajib :
a. memiliki izin berburu;
b. menggunakan alat yang tercantum dalam izin berburu;
c. melapor kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat pada saat akan dan setelah selesai berburu;
d. memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh;
e. didampingi pemandu buru;
f. berburu di tempat yang ditetapkan dalam izin berburu;
g. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan dalam surat izin berburu;
h. memperhatikan keamanan masyarakat dan ketertiban umum.
Pasal 18
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan perintah kepada petugas untuk berburu dalam rangka :
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pengendalian hama dan penyakit;
c. mengatasi gangguan satwa yang membahayakan kehidupan manusia;
d. pengendalian populasi.
(2) Petugas yang mendapat perintah dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan berburu wajib :
a. memiliki surat perintah;
b. memiliki akta buru;
c. melaporkan kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat;
d. berburu di tempat yang ditunjuk dalam surat perintah;
e. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam surat perintah;
f. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada yang menerbitkan surat perintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dapat berupa satwa hidup maupun mati dan atau bagian-bagiannya dan/atau hasil dari satwa buru.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Perburuan tidak boleh dilakukan dengan cara :
a. menggunakan kendaraan bermotor atau pesawat terbang sebagai tempat berpijak;
b. menggunakan bahan peledak dan/atau granat;
c. menggunakan binatang pelacak;
d. menggunakan bahan kimia;
e. membakar tempat berburu;
f. menggunakan alat lain untuk menarik atau menggiring satwa buru secara massal;
g. menggunakan jerat/perangkap dan lubang perangkap;
h. menggunakan senjata api yang bukan untuk berburu.
(2) Untuk kepentingan penelitian, Menteri dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan dalam ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGUSAHAAN TAMAN BURU
Bagian Kesatu
Pengusahaan Taman Buru
Pasal 21
Pengusahaan taman buru dilakukan berdasarkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 22
(1) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum.
(2) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin.
(3) Pengusahaan taman buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menangani urusan kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pengusahaan taman buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan.
(2) Pengusahaan taman buru tidak memberikan hak pemilikan dan penguasaan atas kawasan taman buru.
Pasal 24
(1) Pengusahaan taman buru diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Pengusahaan taman buru yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Pengusaha taman buru tidak dapat mengagunkan kawasan taman buru yang diusahakannya.
(2) Izin pengusahaan taman buru tidak dapat dipindahtangankan pada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pengusaha Taman Buru
Pasal 26
Pengusaha taman buru berhak untuk :
a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
Pasal 27
Pengusaha taman buru wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan;
c. penyediaan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri;
g. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pengusahaannya;
h. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya;
j. melaksanakan penangkaran satwa buru untuk memenuhi kepentingan perburuan yang diusahakan;
k. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
l. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar taman buru.
Pasal 28
(1) Pengusaha taman buru wajib membayar pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan.
(2) Ketentuan mengenai besarnya pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Pengusahaan Taman Buru
Pasal 29
(1) Pengusahaan taman buru berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.
(2) Berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajibannya untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya kepada Pemerintah;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin pengusahaan taman buru.
Pasal 30
Pada saat berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka sarana dan prasarana perburuan yang tidak bergerak yang berada di dalam taman buru menjadi milik negara.
Pasal 31
(1) Izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat dicabut apabila pengusaha :
a. tidak membayar iuran hasil usaha perburuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau
c. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
d. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
e. memindahtangankan izin pengusahaan taman buru kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri; atau
f. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang berwenang; atau
g. pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau
h. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf h, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf l, dan telah diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Tata cara pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
PENGUSAHAAN KEBUN BURU
Bagian Kesatu
Pengusahaan Kebun Buru
Pasal 32
(1) Pengusahaan kebun buru dilaksanakan berdasarkan asas perusahaan tanpa meninggalkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Berburu di kebun buru hanya dapat dilakukan untuk kegiatan olah raga berburu dan/atau untuk memperoleh trofi buru.
Pasal 33
(1) Pengusahaan kebun buru dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum.
(2) Izin pengusahaan kebun buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
Pengusahaan kebun buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan.
Pasal 35
(1) Jangka waktu pengusahaan kebun buru diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan jenis satwa dan jangka waktu masa berlakunya hak atas tanah kebun buru tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Kebun Buru
Pasal 36
(1) Pengusaha kebun buru berhak untuk :
a. mengelola kegiatan yang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha kebun buru;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya;
c. mengenakan pungutan hasil buruan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur oleh Menteri.
Pasal 37
Pengusaha kebun buru wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan;
c. menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan kegiatan usahanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar kebun buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri;
g. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
h. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
i. wajib memagar seluruh areal kebun buru;
j. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar kebun buru;
k. menyediakan satwa buru.
Pasal 38
(1) Pengusaha kebun buru wajib membayar pungutan izin usaha kebun buru dan iuran hasil usaha perburuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Pengusahaan Kebun Buru
Pasal 39
(1) Pengusahaan kebun buru berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. atas permintaan pengusaha kebun buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktunya berakhir.
(2) Berakhirnya pengusahaan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha kebun buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Pencabutan izin usaha kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan apabila pengusaha kebun buru :
a. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau
b. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
d. memindahtangankan izin usaha kebun buru kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri; atau
e. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan; atau
f. Pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau
g. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf k dan telah diberikan peringatan tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Tata cara pencabutan izin usaha perburuan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap kegiatan perburuan satwa buru dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi Pemerintah yang terkait.
Pasal 42
(1) Pengawasan pemburuan satwa buru bertujuan untuk mengendalikan kegiatan berburu agar perburuan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IX
SANKSI
Pasal 43
(1) Pemegang izin pengusahaan taman buru yang tidak merehabilitasi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g dan atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan taman buru wajib membayar ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
1. Jachtverordening Java en Madoera 1940 (Staatsblad 1940 Nomor 247 jo Staatsblad 1941 Nomor 51) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952;
2. Jachtverordening Java en Madoera 1941 (Stbl. 1941 No. 57). dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1981
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1994
TENTANG
PERBURUAN SATWA BURU
UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah air yang kaya dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, antara lain satwa yang beraneka ragam jenisnya.
Untuk melestarikan kekayaan alam yang berupa satwa liar tersebut, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya menetapkan antara lain bahwa pemanfaatan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk perburuan, dan pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan dengan mengindahkan tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut.
Dewasa ini perburuan satwa buru berjalan kurang teratur dan masih banyak pemburuan tanpa izin, yang mengakibatkan terancamnya kelestarian satwa liar.
Perburuan demikian jelas bertentangan dengan azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Disisi lain, seiring dengan kemajuan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, minat masyarakat untuk berburu semakin meningkat, sehingga perlu upaya untuk menampung dan mengantisipasi dalam bentuk penyediaan lahan yang dapat diusahakan secara profesional untuk tempat berburu yang berupa taman buru dan kebun buru.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur perburuan sebagian besar merupakan warisan pemerintah kolonial yang beranekaragam coraknya sudah tidak sesuai dengan tingkat perkembangan hukum dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Mengingat hal yang demikian, maka dipandang perlu adanya pengaturan kembali masalah perburuan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang menjamin pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan sebagai pengganti dan penyempurnaan dari Jachtverordening Java and Madura 1940 (Stbl 1940 Nomor 247) dan jachtverordening Java and Madura 1941 (Stbl 1941 Nomor 57).
Maksud dan tujuan dari pada Peraturan Pemerintah tentang Perburuan Satwa Buru ini ialah agar pemburuan satwa buru dapat diatur sedemikian rupa sehingga satwa buru serta lingkungan hidupnya jangan sampai punah dan dengan demikian secara lestari dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Pengertian pemburu termasuk di dalamnya pemburu manca negara. Sesuai dengan kepentingannya maka pemburu dibagi dalam tiga kelompok yaitu pemburu untuk :
a. berolah raga (sport hunter);
b. memperoleh tropy/tanda kemenangan (throphy hunter);
c. memanfaatkan hasil buruan baik hidup atau mati antara lain untuk memperoleh daging (meat hunter), hasil dari satwa buru, atau bagian-bagian dari satwa buru.
Petugas yang mendapat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan berburu tidak termasuk dalam pengertian pemburu.
Angka 4
Satwa liar tertentu adalah satwa liar dengan jenis dan jumlah yang dapat diburu pada setiap musim buru.
Angka 5
Kawasan hutan yang berfungsi sebagai taman buru ditetapkan oleh Menteri.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Areal buru dapat berupa hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat di konversi, tanah negara lainnya, dan tanah milik.
Angka 9
Waktu tertentu adalah waktu di luar waktu satwa buru sedang musim kawin, hamil/bertelur, menyusui anak/membesarkan anak.
Angka 10
Kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru meliputi antara lain teknis berburu, pengetahuan tentang satwa buru, alat berburu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perburuan satwa buru.
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Yang dimaksud dengan hasil usahanya adalah pendapatan perusahaan yang bersangkutan dari hasil usaha perburuan.
Angka 20
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri dapat menetapkan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru dalam rangka pengendalian hama, pembinaan populasi, pembinaan habitat, penelitian dan pengembangan serta rekayasa genetik, dan memperoleh bibit penangkaran dan pemanfaatan hasil penangkaran.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan burung termasuk jenis-jenis unggas yang masih mempunyai sifat liar.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam rangka mengetahui keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi satwa, dilakukan inventarisasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, musim kawin, beranak/bertelur, dan umur satwa.
Yang dimaksud dengan jumlah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa yang boleh diburu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemasukan satwa buru dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia ke taman buru dan kebun buru perlu diatur untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga kemantapan ekosistem yang ada. Pengaturan yang diperlukan dengan mempertimbangkan antara lain :
a. letak taman buru dan kebun buru terhadap wilayah sekitarnya;
b. kemungkinan pemagaran;
c. kemungkinan migrasi satwa buru tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lokasi buru adalah tempat yang dapat dilakukan perburuan di areal buru dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 7
Ayat (1)
Adanya musim buru dimaksudkan untuk menjaga kelestarian satwa buru tersebut.
Penetapan musim buru di kebun buru tidak dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, tetapi dilakukan oleh pemegang izin kebun buru.
Penetapan musim buru atas satwa buru hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peledakan populasi adalah melimpahnya satwa liar secara mendadak sehingga jumlahnya melebihi daya dukung habitat.
Tindakan untuk pengendalian satwa liar yang menjadi hama tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem. Satwa liar dinyatakan sebagai hama apabila gangguan dari satwa liar tersebut secara ekonomis telah sangat merugikan bagi pertanian.
Dalam hal terjadi peledakan populasi satwa liar yang dilindungi sehingga menjadi hama, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan senjata api buru adalah senjata api di luar senjata organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang khusus digunakan untuk berburu;
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat berburu tradisional adalah alat yang biasa dipergunakan pemburu tradisional antara lain : jerat, perangkap, jaring, tombak, panah, dan sumpit.
Huruf d
Alat berburu lainnya meliputi antara lain panah mekanik, senjata bius, dan alat untuk mengambil sarang burung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi pemburu yang menggunakan peralatan tradisional dengan hasil buruan untuk diperdagangkan tidak diwajibkan memiliki akta buru, tetapi tetap harus memiliki surat ijin berburu, dan membayar pungutan izin berburu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Kriteria pemburu tradisional meliputi antara lain berdomisili dalam wilayah kecamatan sekitar tempat berburu, hasil buruan digunakan untuk keperluan adat, dan untuk pemenuhan keperluan hidup sehari-hari, dengan menggunakan alat berburu tradisional.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas ialah meliputi : nama, umum, jenis kelamin dan tempat tinggal.
Pencantuman sanksi dalam akta dikutip dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan dipindahtangankan adalah meliputi peralihan izin berburu kepada orang lain yang tidak berhak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Terhadap hasil buruan yang akan dibawa oleh pemburu harus dilakukan sertifikasi oleh petugas yang ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengertian memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh adalah memberi perlakuan yang layak terhadap hasil buruan yaitu dengan tidak :
1. meninggalkan hasil buruan sehingga menimbulkan akibat yang dapat mencemari lingkungan.
2. membuang bangkai atau bagian-bagian lain dari hasil buruannya ke tempat yang dapat mencemari lingkungan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Membahayakan disini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bagian-bagiannya antara lain tanduk, kulit, bulu, taring dan sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud hasil dari satwa buru antara lain sarang, telur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah tercapainya keserasian dan keseimbangan antara pelestarian kemampuan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedangkan azas perusahaan adalah tercapainya kelangsungan usaha dengan diperolehnya keuntungan yang memadai.
Dalam rangka pengusahaan taman buru maka kedua azas tersebut harus dijadikan landasan, sehingga kepentingan konservasi dapat tetap berlangsung dan kepentingan usaha juga terpenuhi.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Penyediaan sarana dan prasarana perburuan antara lain penyediaan satwa buru melalui usaha penangkaran, alat perburu, tempat penginapan, tenda, alat transportasi dan komunikasi, serta jasa perburuan yang meliputi antara lain penyediaan taman buru.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang tidak boleh dijadikan agunan adalah kawasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan jasa yang diusahakan antara lain penyediaan satwa buru, alat berburu, tempat penginapan, tenda, pemandu buru, alat transportasi dan komunikasi.
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan secara nyata yaitu telah dimulainya pembangunan sarana dan prasarana perburuan.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1)
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pengikutsertaan masyarakat dalam kegiatan usaha di taman buru antara lain sebagai pemandu buru, tenaga kerja, pemasok satwa buru hasil penangkaran.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 21
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu izin usaha kebun buru disesuaikan dengan masa berlakunya hak atas tanah (Hak Guna Usaha) yang bersangkutan, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 27 huruf b.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 23 huruf (1).
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Lihat penjelasan Pasal 27 huruf e.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Kewajiban memagar seluruh areal kebun buru dimaksudkan untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kebun buru.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berakhirnya izin usaha kebun buru tidak menghapuskan hak atas tanah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1994
KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA 23 PASAL
KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA
23 PASAL
1) Kami pemburu Indonesia sanggup menyediakan dan menyiapkan diri dalam rangka pembelaan serta pertahanan Negara dan Pemerintah apabila diperlukan!
2) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menyalahgunakan senjata api berburu yang kami miliki untuk melakukan pelanggaran hukum maupun kejahatan!
3) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN-PERATURAN serta KETENTUAN-KETENTUAN dalam bidang PERBURUAN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia!
4) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk melaksanakan OLAH RAGA BERBURU secara murni dan jujur, dengan penuh dedikasi, dengan menjunjung tinggi kode etik berburu, dengan disiplin pribadi (self dicipline and self controle) yang tinggi dan menurut cara-cara serta aturan-aturan yang telah digariskan Pemerintah!
5) Kami pemburu Indonesia tidak hanya melakukan perburuan SEBAGAI OLAH RAGA dan kegemaran (hobby) akan tetapi juga memikirkan dan turut serta aktif dalam usaha-usaha PELESTARIAN, KONSERVASI dan PRESERVASI: hutan, satwa liar, flora dan fauna maupun sumber sumber daya alam lainnya!
6) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk se-nantiasa memperhatikan serta melaksanakan masalah keamanan dan keselamatan dalam berburu dengan sebaik-baiknya!
7) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menembak satwa buruan dengan satu tembakan yang tepat (clean kill) agar satwa buruan tersebut MATI SEKETIKA dan tidak akan menembak sembarangan atau serampangan sehingga dapat mengakibatkan PENDERITAAN YANG LAMA atau cacad (crippled) kepada satwa buruan yang bersangkutan!
8) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menembak SATWA BURUAN BETINA yang sedang hamil dan satwa buruan yang BELUM CUKUP DEWASA!
9) Kami pemburu Indonesia adalah penggemar olah-raga berburu sebagai hobby dan bukan sekali-kali PEMBURU DAGING (meat hunter). Bukan pembunuh yang berdarah dingin ataupun pemburu yang gemar melepaskan tembakan dengan seenaknya (trigger happy)!
10) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MEMINJAMKAN senjata api berburu kami kepada orang lain yang kemampuan serta kemahirannya dalam menggunakan senjata api diragukan lebih-lebih kepada orang yang tidak berhak menggunakan!
11) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki dan melakukan perburuan dalam hutan-hutan serta areal-areal yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki tanpa izin seperti: Cagar Alam, Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Tertutup dan areal-areal lainnya!
12) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki areal tanah milik rakyat tanpa izin, merusak atau mengambil tanaman maupun buah-buahan di pekarangan, kebun, sawah maupun ladang mereka!
13) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghindari sikap perbuatan dan tingkah laku yang dapat merusak citra baik pemburu Indonesia dan yang dapat menimbulkan kerusakan, kebakaran, pencemaran udara dan air dalam hutan maupun tempat-tempat perburuan lainnya!
14) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa bersikap ramah, sopan santun, bersahabat terhadap penduduk setempat dan tidak akan melakukan paksaan maupun tindakan lain yang dapat melukai hati mereka!
15) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK AKAN MENEMBAK, melukai atau menyakiti binatang-binatang atau satwa liar lainnya yang BUKAN MENJADI TUJUAN (TARGET) dari perburuan tersebut!
16) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak mengambil kesempatan memperkaya diri atau MENCARI KEUNTUNGAN APAPUN JUGA!
17) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berprinsip tidak akan menjual hasil buruan (jarahan) kami untuk kepentingan apapun juga!
18) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MENYIA-NYIAKAN hasil buruan kami tetapi akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya!
19) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa memelihara persaudaraan, persahabatan, persatuan serta kerukunan atas dasar setia kawan, toleransi, loyalitas dan persuasive terhadap sesama pemburu Indonesia dan senantiasa akan menghindari serta menjauhi persaingan, pertentangan dan percekcokkan diantara sesama pemburu. Apabila terjadi hal-hal semacam itu, maka akan kami selesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dengan penuh obyektifitas dan kesabaran!
20) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk memberi bantuan ataupun pertolongan kepada sesama pemburu yang mendapat halangan maupun kesulitan, demikian pula akan memberikan pertolongan serta bantuan menurut kemampuan kepada penduduk setempat apabila dibutuhkan!
21) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghormati adat istiadat, tradisi, kepercayaan dan keagamaan dari penduduk setempat dalam melaksanakan perburuan!
22) Kami pemburu Indonesia berjanji bahwa apabila kami melanggar kesanggupan serta kode etik berburu, maka kami bersedia untuk mendapat teguran maupun hukuman dari Pimpinan Perbakin yang berwewenang secara berdiri sendiri atau disamping hukuman dari pihak Pemerintah melalui badan Pengadilan maupun Badan Penegak Hukum lainnya!
23) Hal-hal lain yang tidak tertulis dalam Kesanggupan Pemburu Indonesia ini, tetapi yang menyangkut tentang sikap, tingkah laku, perbuatan, kebiasaan (custom) serta tradisi (tradition) dan lain sebagainya yang dapat menjaga, menegakkan serta meningkatkan harkat, martabat serta citra yang baik bagi Pemburu Indonesia akan kami ikuti dan akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya!
SELESAI
JAKARTA,13 JANUARI 1986
P.B PERBAKIN
BIDANG BERBURU
23 PASAL
1) Kami pemburu Indonesia sanggup menyediakan dan menyiapkan diri dalam rangka pembelaan serta pertahanan Negara dan Pemerintah apabila diperlukan!
2) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menyalahgunakan senjata api berburu yang kami miliki untuk melakukan pelanggaran hukum maupun kejahatan!
3) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN-PERATURAN serta KETENTUAN-KETENTUAN dalam bidang PERBURUAN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia!
4) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk melaksanakan OLAH RAGA BERBURU secara murni dan jujur, dengan penuh dedikasi, dengan menjunjung tinggi kode etik berburu, dengan disiplin pribadi (self dicipline and self controle) yang tinggi dan menurut cara-cara serta aturan-aturan yang telah digariskan Pemerintah!
5) Kami pemburu Indonesia tidak hanya melakukan perburuan SEBAGAI OLAH RAGA dan kegemaran (hobby) akan tetapi juga memikirkan dan turut serta aktif dalam usaha-usaha PELESTARIAN, KONSERVASI dan PRESERVASI: hutan, satwa liar, flora dan fauna maupun sumber sumber daya alam lainnya!
6) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk se-nantiasa memperhatikan serta melaksanakan masalah keamanan dan keselamatan dalam berburu dengan sebaik-baiknya!
7) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menembak satwa buruan dengan satu tembakan yang tepat (clean kill) agar satwa buruan tersebut MATI SEKETIKA dan tidak akan menembak sembarangan atau serampangan sehingga dapat mengakibatkan PENDERITAAN YANG LAMA atau cacad (crippled) kepada satwa buruan yang bersangkutan!
8) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menembak SATWA BURUAN BETINA yang sedang hamil dan satwa buruan yang BELUM CUKUP DEWASA!
9) Kami pemburu Indonesia adalah penggemar olah-raga berburu sebagai hobby dan bukan sekali-kali PEMBURU DAGING (meat hunter). Bukan pembunuh yang berdarah dingin ataupun pemburu yang gemar melepaskan tembakan dengan seenaknya (trigger happy)!
10) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MEMINJAMKAN senjata api berburu kami kepada orang lain yang kemampuan serta kemahirannya dalam menggunakan senjata api diragukan lebih-lebih kepada orang yang tidak berhak menggunakan!
11) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki dan melakukan perburuan dalam hutan-hutan serta areal-areal yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki tanpa izin seperti: Cagar Alam, Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Tertutup dan areal-areal lainnya!
12) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki areal tanah milik rakyat tanpa izin, merusak atau mengambil tanaman maupun buah-buahan di pekarangan, kebun, sawah maupun ladang mereka!
13) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghindari sikap perbuatan dan tingkah laku yang dapat merusak citra baik pemburu Indonesia dan yang dapat menimbulkan kerusakan, kebakaran, pencemaran udara dan air dalam hutan maupun tempat-tempat perburuan lainnya!
14) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa bersikap ramah, sopan santun, bersahabat terhadap penduduk setempat dan tidak akan melakukan paksaan maupun tindakan lain yang dapat melukai hati mereka!
15) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK AKAN MENEMBAK, melukai atau menyakiti binatang-binatang atau satwa liar lainnya yang BUKAN MENJADI TUJUAN (TARGET) dari perburuan tersebut!
16) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak mengambil kesempatan memperkaya diri atau MENCARI KEUNTUNGAN APAPUN JUGA!
17) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berprinsip tidak akan menjual hasil buruan (jarahan) kami untuk kepentingan apapun juga!
18) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MENYIA-NYIAKAN hasil buruan kami tetapi akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya!
19) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa memelihara persaudaraan, persahabatan, persatuan serta kerukunan atas dasar setia kawan, toleransi, loyalitas dan persuasive terhadap sesama pemburu Indonesia dan senantiasa akan menghindari serta menjauhi persaingan, pertentangan dan percekcokkan diantara sesama pemburu. Apabila terjadi hal-hal semacam itu, maka akan kami selesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dengan penuh obyektifitas dan kesabaran!
20) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk memberi bantuan ataupun pertolongan kepada sesama pemburu yang mendapat halangan maupun kesulitan, demikian pula akan memberikan pertolongan serta bantuan menurut kemampuan kepada penduduk setempat apabila dibutuhkan!
21) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghormati adat istiadat, tradisi, kepercayaan dan keagamaan dari penduduk setempat dalam melaksanakan perburuan!
22) Kami pemburu Indonesia berjanji bahwa apabila kami melanggar kesanggupan serta kode etik berburu, maka kami bersedia untuk mendapat teguran maupun hukuman dari Pimpinan Perbakin yang berwewenang secara berdiri sendiri atau disamping hukuman dari pihak Pemerintah melalui badan Pengadilan maupun Badan Penegak Hukum lainnya!
23) Hal-hal lain yang tidak tertulis dalam Kesanggupan Pemburu Indonesia ini, tetapi yang menyangkut tentang sikap, tingkah laku, perbuatan, kebiasaan (custom) serta tradisi (tradition) dan lain sebagainya yang dapat menjaga, menegakkan serta meningkatkan harkat, martabat serta citra yang baik bagi Pemburu Indonesia akan kami ikuti dan akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya!
SELESAI
JAKARTA,13 JANUARI 1986
P.B PERBAKIN
BIDANG BERBURU
DAFTAR HEWAN YANG DILINDUNGI DI JAWA BARAT
DAFTAR HEWAN YANG DILINDUNGI DI JAWA BARAT
MAMALIA
1. Ajag/Anjing hutan/Asiatic wild dog/cuon alpanus
2. Badak/Javan rhino/Rhinoceros sondaicus
3. Banteng/Bos javanicus
4. Bajing terbang/Spothed giant flying squirre/Petaurista elegans
5. Jalarang/Giant squirrel/Retufa dicolor
6. Kijang/Muncak/Barking Deer/Muntiacus muntjak
7. Kancil/The larger mouse deer/Tragulus javanicus
8. Kucing hutan/Leopard cat/Fellis bengalensis
9. Kucing Bakau/Fishing cat/Fellis viverrinus
10. Landak/Porcupine/Hystrix brachyuran
11. Macan Tutul/Leopard civet/Cynogale Benneti
12. Musang air/Otter civet/Cynogale Benneti
13. Sigung/Stink badger/Mydaus javanensis
14. Rusa/Deer/Cervus timorensis
15. Trenggiling/Pangolin/Manis javanica
16. Tando/Kubung/Flying lemur/Cynocephalus variegates
Primata
1. Owa/Javan gibbon/Hylobates moloch
2. Surili/Javan leaf monkey/Presbytis aygula
3. Malu-malu/slow loris/Nicticebus concang
BURUNG
Bangau(Suku Ciconidae)
1. Bangau tongtong/Lasser adjutant/Leptoptilos javanicus
2. Bangau putih susu/Bluwok/Milky Stork/Mycteria cinerea
3. Bangau hitam/Wooly necked stork/Ciconia episcopus
Kuntul/Cangak/Blekok
1. Kuntul kerbau/Cattle egret/Bubulcus ibis
2. Kuntul arang/Pacipis reef egret/Egretta sacra
3. Kuntul perak kecil/Little egret/Egretta garzetta
4. Kuntul putih besar/great egret/Egretta alba
5. Kuntul perak/plumed egret/Egretta intermedia
6. Cangak Merah/Purple heron/Ardea purpurea
7. Cangak Abu/Grey heron/Ardea cinerea
8. Cangak laut/Great-billed heron/Ardea sumatrana
9. Blekok sawah/Javand pond heron/Ardeola speciosa
10. Kowak Merah/Rufous night heron/Nycticorax caledonicus
11. Kokokan Sungai/Javand pond heron/Ixobrychus flavicollis
12. Kokokan/Cinnamon bittern/Ixobrychus cinnamomeus.
Ibis (Threskioornithidae)
1. Roko-roko/Glossy ibis/Plegadis falcinollus
2. Ibis Kepala Hitam/Black headed ibis/Threskiornis melanocephalus
Pecuk (Phalacrocoracidae)
1. Pecuk ular/Oreinted darter/arhinga melanogaster
2. Pecuk hitam/Little black cormorant/Phalacrocorax sulcirotris
3. Pecuk padi/Little cormorant/Phalacrocorax niger.
Belibis/Itik (Anatidae)
1. Belibis kecil/LAsser tree duck/Dendrocygna javanica
2. Belibis kembang/Whistling tree duck/Dendrocygna arcuata
3. Itik sayap putih/White wing good duck/Cairina scutulate
4. Itik putih kecil/Cottonpygmi goose/Nettapus coromandelianus
5. Itik kelabu/Grey teal/Anas gibberifrons
Capitonidae
1. Tulung tumpuk/Black banded barbet/Megalaema javensis
2. Bututut/Brown-throated barbet/Megalaema corvina
3. Tengeret Truting/Blue-eared barbet/Megalaema australis
4. Bultok kotak-kotak/Lineated barbet/Megalaema lineata
5. Tohtor/Blue-crowned barbet/Megalaema armillaris
Timiliidae
1. Burung kuda/Red-froned laughing thrush/Garrulax rufifrons
2. Burung kopi/Chestnut-backed scimitas blaber/Pomatorhinus montanus
3. Berecet besar/Large wren babbler/Napothera macrodactyla
4. Tepus leher putih/white-collared tree-babbler/Stachyris thoracica
5. Tepus dada putih/White-breasted tree-babbler/Stachyris grammiceps
6. Burung matahari/Spotted sibia/Crocias albonotatus
Zosteropidae
1. Esenangka gunung/Javan grey-throated white-eye/Lophozosterops javanicus frontalis.
2. Burung kacamata jawa/Javan white-eye/Zosterops flavus
3. Burung kacamata gunung/Mountain white-eye/Zosterops montanus
4. Burung kacamata biasa/Oriental white-eye/Zosterops palperbrosus.
Accipitridae dan Pandionidae
1. Elang tikus/Black shouldered kite/Elanus caeruleus
2. Elang bondol/Brahminy kite/Haliastur Indus
3. Elang laut perut putih/White-belied sea eagle/Halieetus leucogaster
4. Elang ular/Crested serpent eagle/Spilornis cheela
5. Elang Jawa/Javan hawk eagle/Spizaetus bartelsi
6. Sikep madu/Honey buzzard/Pernis ptilorhynchus
7. Elang ikan kepala kelabu/Grey headed fish eagle/Lchthyophaga ichthyaetus
8. Elang garis dagu/Besra/Accipiter virgatus
9. Elang sayap coklat/Rufous winged buzzard/Butastur liventer
10. Elang hitam/Black eagle/Ictinaetus malayensis
11. Elang brontok/Changeable Hawk eagle/Spizaetus spirrhatus.
Nectarinidae
1. Burung (br.) madu kelapa/Broen-throeated sunbird/Anthreptes malacensis
2. Burung madu pipi merah/Ruby-cheeked sunbird/Anthreptes singalensis
3. Burung madu hitam gunung/Purple throated subird/Nectarinia sperata
4. Burung madu merah ekor panjang/Scarlet sunbird/Aethopyga mystacalis.
5. Burung madu merah/Crimson sunbird/Aethopyga siparaja
6. Burung madu gunung/Kuhl’s sunbird/Arthopyga eximialis
7. Burung jantung kecil/Little spider hunter/Arachnothera longirostra
8. Burung jantung besar/Long-billed spiderhunter/Arachnothera robusta
9. Burung jantung gunung/Grey-breated spiderhunter/Arachnothera affinis.
Muscicapidae
1. Kipasan/Pied fantail/Rhipidura javanica
2. Kipasan Mutiara/White-bellied fantail/Rhipidura euryura
3. Kipasan merah/Red-taied fantail/Rhipidura poenicura
4. Sikatan dada merah/Maroon-breated Flycather/Philentoma velatum
Phasiandidae
Merak/Green peafwol/Pavo muticus.
Pittiadae
1. Burung Paok cacing/Banded pitta guajana
2. Burung paok hujan/Blue-winged pitta/pitta moluccensis
3. Burung paok hijau/Hooded pitta/pitta sordida
Bucerotidae
1. Rangkong/Rhinaceros hronbill/Buceros rhinoceros
2. Julang/Wreathed hornbill/Rhyticeros undulatus
3. Kangkareng perut putih/Anthracaceros convexus
Laridae
1. Dara laut jambu/Roseata tern/sterna dougali
2. Dara laut sumatra/black-naped tern/S. Sumatrana
3. Dara laut sayap coklat/S.anaethetus
4. Dara laut kecil/S. albifrons
Burhinidae
Wili-wili/Great reef hick knee/Esacus magnirostris
Alcedinidae
Raja udang/King fisher/Alcedonidae – 10 jenis
Sturnidae
Jalak putih/Black winged starling/Sturnus melanopterus
Reptilita dan Ikan
1. Sanca bodo/Rock phyton/Phyton molurus
2. Buaya siam/Siamese crocodile/Crocodilus siamensis
3. Buaya muara/Marah crocodile/Crocodilus porosus
4. Penyu belimbing/Leathery turtle/dermochelys coriaceae
5. Penyu ridel/Grey olive longgerhead/Lepidochelys olivaceae
6. Penyu tempayan/Red brown longgerhead/Carreta carret
7. Ikan belida jawa/Notaterua sp.
MAMALIA
1. Ajag/Anjing hutan/Asiatic wild dog/cuon alpanus
2. Badak/Javan rhino/Rhinoceros sondaicus
3. Banteng/Bos javanicus
4. Bajing terbang/Spothed giant flying squirre/Petaurista elegans
5. Jalarang/Giant squirrel/Retufa dicolor
6. Kijang/Muncak/Barking Deer/Muntiacus muntjak
7. Kancil/The larger mouse deer/Tragulus javanicus
8. Kucing hutan/Leopard cat/Fellis bengalensis
9. Kucing Bakau/Fishing cat/Fellis viverrinus
10. Landak/Porcupine/Hystrix brachyuran
11. Macan Tutul/Leopard civet/Cynogale Benneti
12. Musang air/Otter civet/Cynogale Benneti
13. Sigung/Stink badger/Mydaus javanensis
14. Rusa/Deer/Cervus timorensis
15. Trenggiling/Pangolin/Manis javanica
16. Tando/Kubung/Flying lemur/Cynocephalus variegates
Primata
1. Owa/Javan gibbon/Hylobates moloch
2. Surili/Javan leaf monkey/Presbytis aygula
3. Malu-malu/slow loris/Nicticebus concang
BURUNG
Bangau(Suku Ciconidae)
1. Bangau tongtong/Lasser adjutant/Leptoptilos javanicus
2. Bangau putih susu/Bluwok/Milky Stork/Mycteria cinerea
3. Bangau hitam/Wooly necked stork/Ciconia episcopus
Kuntul/Cangak/Blekok
1. Kuntul kerbau/Cattle egret/Bubulcus ibis
2. Kuntul arang/Pacipis reef egret/Egretta sacra
3. Kuntul perak kecil/Little egret/Egretta garzetta
4. Kuntul putih besar/great egret/Egretta alba
5. Kuntul perak/plumed egret/Egretta intermedia
6. Cangak Merah/Purple heron/Ardea purpurea
7. Cangak Abu/Grey heron/Ardea cinerea
8. Cangak laut/Great-billed heron/Ardea sumatrana
9. Blekok sawah/Javand pond heron/Ardeola speciosa
10. Kowak Merah/Rufous night heron/Nycticorax caledonicus
11. Kokokan Sungai/Javand pond heron/Ixobrychus flavicollis
12. Kokokan/Cinnamon bittern/Ixobrychus cinnamomeus.
Ibis (Threskioornithidae)
1. Roko-roko/Glossy ibis/Plegadis falcinollus
2. Ibis Kepala Hitam/Black headed ibis/Threskiornis melanocephalus
Pecuk (Phalacrocoracidae)
1. Pecuk ular/Oreinted darter/arhinga melanogaster
2. Pecuk hitam/Little black cormorant/Phalacrocorax sulcirotris
3. Pecuk padi/Little cormorant/Phalacrocorax niger.
Belibis/Itik (Anatidae)
1. Belibis kecil/LAsser tree duck/Dendrocygna javanica
2. Belibis kembang/Whistling tree duck/Dendrocygna arcuata
3. Itik sayap putih/White wing good duck/Cairina scutulate
4. Itik putih kecil/Cottonpygmi goose/Nettapus coromandelianus
5. Itik kelabu/Grey teal/Anas gibberifrons
Capitonidae
1. Tulung tumpuk/Black banded barbet/Megalaema javensis
2. Bututut/Brown-throated barbet/Megalaema corvina
3. Tengeret Truting/Blue-eared barbet/Megalaema australis
4. Bultok kotak-kotak/Lineated barbet/Megalaema lineata
5. Tohtor/Blue-crowned barbet/Megalaema armillaris
Timiliidae
1. Burung kuda/Red-froned laughing thrush/Garrulax rufifrons
2. Burung kopi/Chestnut-backed scimitas blaber/Pomatorhinus montanus
3. Berecet besar/Large wren babbler/Napothera macrodactyla
4. Tepus leher putih/white-collared tree-babbler/Stachyris thoracica
5. Tepus dada putih/White-breasted tree-babbler/Stachyris grammiceps
6. Burung matahari/Spotted sibia/Crocias albonotatus
Zosteropidae
1. Esenangka gunung/Javan grey-throated white-eye/Lophozosterops javanicus frontalis.
2. Burung kacamata jawa/Javan white-eye/Zosterops flavus
3. Burung kacamata gunung/Mountain white-eye/Zosterops montanus
4. Burung kacamata biasa/Oriental white-eye/Zosterops palperbrosus.
Accipitridae dan Pandionidae
1. Elang tikus/Black shouldered kite/Elanus caeruleus
2. Elang bondol/Brahminy kite/Haliastur Indus
3. Elang laut perut putih/White-belied sea eagle/Halieetus leucogaster
4. Elang ular/Crested serpent eagle/Spilornis cheela
5. Elang Jawa/Javan hawk eagle/Spizaetus bartelsi
6. Sikep madu/Honey buzzard/Pernis ptilorhynchus
7. Elang ikan kepala kelabu/Grey headed fish eagle/Lchthyophaga ichthyaetus
8. Elang garis dagu/Besra/Accipiter virgatus
9. Elang sayap coklat/Rufous winged buzzard/Butastur liventer
10. Elang hitam/Black eagle/Ictinaetus malayensis
11. Elang brontok/Changeable Hawk eagle/Spizaetus spirrhatus.
Nectarinidae
1. Burung (br.) madu kelapa/Broen-throeated sunbird/Anthreptes malacensis
2. Burung madu pipi merah/Ruby-cheeked sunbird/Anthreptes singalensis
3. Burung madu hitam gunung/Purple throated subird/Nectarinia sperata
4. Burung madu merah ekor panjang/Scarlet sunbird/Aethopyga mystacalis.
5. Burung madu merah/Crimson sunbird/Aethopyga siparaja
6. Burung madu gunung/Kuhl’s sunbird/Arthopyga eximialis
7. Burung jantung kecil/Little spider hunter/Arachnothera longirostra
8. Burung jantung besar/Long-billed spiderhunter/Arachnothera robusta
9. Burung jantung gunung/Grey-breated spiderhunter/Arachnothera affinis.
Muscicapidae
1. Kipasan/Pied fantail/Rhipidura javanica
2. Kipasan Mutiara/White-bellied fantail/Rhipidura euryura
3. Kipasan merah/Red-taied fantail/Rhipidura poenicura
4. Sikatan dada merah/Maroon-breated Flycather/Philentoma velatum
Phasiandidae
Merak/Green peafwol/Pavo muticus.
Pittiadae
1. Burung Paok cacing/Banded pitta guajana
2. Burung paok hujan/Blue-winged pitta/pitta moluccensis
3. Burung paok hijau/Hooded pitta/pitta sordida
Bucerotidae
1. Rangkong/Rhinaceros hronbill/Buceros rhinoceros
2. Julang/Wreathed hornbill/Rhyticeros undulatus
3. Kangkareng perut putih/Anthracaceros convexus
Laridae
1. Dara laut jambu/Roseata tern/sterna dougali
2. Dara laut sumatra/black-naped tern/S. Sumatrana
3. Dara laut sayap coklat/S.anaethetus
4. Dara laut kecil/S. albifrons
Burhinidae
Wili-wili/Great reef hick knee/Esacus magnirostris
Alcedinidae
Raja udang/King fisher/Alcedonidae – 10 jenis
Sturnidae
Jalak putih/Black winged starling/Sturnus melanopterus
Reptilita dan Ikan
1. Sanca bodo/Rock phyton/Phyton molurus
2. Buaya siam/Siamese crocodile/Crocodilus siamensis
3. Buaya muara/Marah crocodile/Crocodilus porosus
4. Penyu belimbing/Leathery turtle/dermochelys coriaceae
5. Penyu ridel/Grey olive longgerhead/Lepidochelys olivaceae
6. Penyu tempayan/Red brown longgerhead/Carreta carret
7. Ikan belida jawa/Notaterua sp.
ATURAN KESELAMATAN PENTING UNTUK SENAPAN ANGIN
Senapan angin anda adalah berbahaya dan harus ditangani dengan hati-hati!
• Selalu ingat bahwa Senapan angin anda bukan mainan! Ini adalah nyata, fungsional seperti halnya pistol.
• Selalu mengamati semua penanganan dan prosedur keselamatan senjata api.
• Sebelum Anda menembak apapun, baca dan pahamilah terlebih dahulu instruksi manual dan semua fungsi Senapan angin anda tersebut.
• Sangat penting bahwa semua pengguna memahami penanganan dan fungsi Senapan angin anda.
• Selalu Patuhi dan ikuti semua Peraturan Keamanan : Pelajari bagaimana untuk menangani, beban, membongkar, beroperasi, kebakaran dan perawatan untuk Senapan angin anda tersebut .
• JANGAN PERNAH BERMAIN dengan Senapan angin anda..!. Ini adalah senjata berbahaya ..! yang dapat menyebabkan bahaya serius atau kematian.
• Selalu menjaga Senapan angin anda menunjuk arah yang aman, jangan mengarahkan Senapan angin anda baik dalam keadaan kosong maupun terisi, pada setiap orang atau apapun yang tidak anda berniat untuk menembak.
• Selalu membuat Senapan angin anda tidak dalam keadaan terisi atau kosong sampai siap untuk ditembakkan dan memastikan bahwa itu dalam keadaan tidak terisi pula sebelum anda bersihkan.
• Jauhkan jari Anda dari pemicu sampai Anda benar-benar mengarah pada target dan siap untuk menembak.
• Jangan pernah mengandalkan pada Senapan angin anda untuk melindungi Anda dari kondisi yang tidak aman.
• Sebuah keselamatan adalah alat mekanis, bukan pengganti akal sehat dan prosedur keselamatan yang baik.
• Jangan pernah meninggalkan Senapan angin anda tanpa pengawasan atau di mana bisa berakibat Senapan angin anda rusak dan ditembakkan.
• Jika Senapan angin anda terbentur atau jatuh, kerusakan pada mekanisme presisi internal dapat menyebabkan arah presisi Mimis yang tidak disengaja dan sangat berbahaya.
• Letakkan Senapan angin anda dan Mimis secara terpisah di luar jangkauan anak-anak.
• Pastikan Senapan angin anda dan Mimis dikunci dan diamankan sehingga anak-anak dan individu yang tidak terlatih tidak akan dapat menjangkaunya.
• Perkirakan target dan apa yang berada di antaranya. Tanyakan diri Anda apa Mimis akan berbalik mengenai Anda jika meleset.
Sepuluh Peraturan Keamanan:
1. Selalu menjaga moncongnya menunjuk arah yang aman. Ada beberapa cara aman untuk "membawa" Senapan angin anda tergantung pada situasi. JANGAN SAMPAI MONCONG MENGARAH KEPADA SESEORANG.
2. Perlakukan setiap senjata seolah-olah itu dalam keadaan terisi. Anda tidak pernah bisa yakin bahwa Anda adalah orang terakhir yang menangani Senapan angin anda tersebut. Jangan pernah menggunakan kata-kata siapa pun tentang apakah Senapan angin anda tersebut tidak dalam keadaan terisi. Selalu memeriksa Senapan angin anda untuk melihat apakah Senapan angin anda tersebut dalam keadaan tidak terisi ketika diambil dari tempat penyimpanan atau diterima dari orang lain. SELALU PERLAKUKAN SENAPAN ANGIN ANDA DALAM KEADAAN TERISI MESKIPUN ANDA TAHU BAHWA SENAPAN ANGIN ANDA TERSEBUT KOSONG.
3. Hanya isi atau kokang Senapan angin anda ketika Anda ingin menembak. Sebuah Senapan angin berpeluru tidak mempunyai tempat di dalam rumah.
4. Periksa target dan antara target Anda. Pastikan semua orang yang cukup jelas dari area target sebelum menembak. Periksa belakang dan antara target Anda untuk memastikan Anda memiliki penahan yang aman dan bahwa tidak ada orang atau harta bisa terancam.
5. Siapa pun menembak atau dekat penembak .Harus turut berhati-hati. Juga, semua orang lainnya harus tetap di belakang penembak.
6. Pernah memanjat atau melompat dengan Senapan angin anda?. Anda tidak dapat mengendalikan arah moncong jika Anda tersandung atau jatuh. Anda harus aman meletakkan Senapan angin anda kepada seorang teman sementara Anda naik atau melompat lebih dari apa pun.
7. Hindari memantul. Pernah menembak datar permukaan yang keras atau pada permukaan air ? Mimis dapat memantul..!
8. Jaga moncong tetap jelas. Pernah membiarkan apa pun menghalangi moncong senjata. Jangan biarkan moncong untuk kontak langsung dengan tanah.
9. Senapan angin anda bila tidak digunakan harus selalu diturunkan. Menjaga senjata diturunkan bila tidak digunakan sangat penting untuk keselamatan Anda dan orang lain. Taruh Senapan angin anda sehingga mereka tidak bisa diakses oleh orang lain dan simpan mimis terpisah dari Senapan angin anda.
10. Menghormati hak milik orang lain. Apakah anda berlatih menembak atau berburu, Jika Anda seorang tamu pada lingkungan orang lain, anda harus menjaga dan meninggalkan tempat tersebut persis seperti yang Anda mendatanginya.
• Selalu ingat bahwa Senapan angin anda bukan mainan! Ini adalah nyata, fungsional seperti halnya pistol.
• Selalu mengamati semua penanganan dan prosedur keselamatan senjata api.
• Sebelum Anda menembak apapun, baca dan pahamilah terlebih dahulu instruksi manual dan semua fungsi Senapan angin anda tersebut.
• Sangat penting bahwa semua pengguna memahami penanganan dan fungsi Senapan angin anda.
• Selalu Patuhi dan ikuti semua Peraturan Keamanan : Pelajari bagaimana untuk menangani, beban, membongkar, beroperasi, kebakaran dan perawatan untuk Senapan angin anda tersebut .
• JANGAN PERNAH BERMAIN dengan Senapan angin anda..!. Ini adalah senjata berbahaya ..! yang dapat menyebabkan bahaya serius atau kematian.
• Selalu menjaga Senapan angin anda menunjuk arah yang aman, jangan mengarahkan Senapan angin anda baik dalam keadaan kosong maupun terisi, pada setiap orang atau apapun yang tidak anda berniat untuk menembak.
• Selalu membuat Senapan angin anda tidak dalam keadaan terisi atau kosong sampai siap untuk ditembakkan dan memastikan bahwa itu dalam keadaan tidak terisi pula sebelum anda bersihkan.
• Jauhkan jari Anda dari pemicu sampai Anda benar-benar mengarah pada target dan siap untuk menembak.
• Jangan pernah mengandalkan pada Senapan angin anda untuk melindungi Anda dari kondisi yang tidak aman.
• Sebuah keselamatan adalah alat mekanis, bukan pengganti akal sehat dan prosedur keselamatan yang baik.
• Jangan pernah meninggalkan Senapan angin anda tanpa pengawasan atau di mana bisa berakibat Senapan angin anda rusak dan ditembakkan.
• Jika Senapan angin anda terbentur atau jatuh, kerusakan pada mekanisme presisi internal dapat menyebabkan arah presisi Mimis yang tidak disengaja dan sangat berbahaya.
• Letakkan Senapan angin anda dan Mimis secara terpisah di luar jangkauan anak-anak.
• Pastikan Senapan angin anda dan Mimis dikunci dan diamankan sehingga anak-anak dan individu yang tidak terlatih tidak akan dapat menjangkaunya.
• Perkirakan target dan apa yang berada di antaranya. Tanyakan diri Anda apa Mimis akan berbalik mengenai Anda jika meleset.
Sepuluh Peraturan Keamanan:
1. Selalu menjaga moncongnya menunjuk arah yang aman. Ada beberapa cara aman untuk "membawa" Senapan angin anda tergantung pada situasi. JANGAN SAMPAI MONCONG MENGARAH KEPADA SESEORANG.
2. Perlakukan setiap senjata seolah-olah itu dalam keadaan terisi. Anda tidak pernah bisa yakin bahwa Anda adalah orang terakhir yang menangani Senapan angin anda tersebut. Jangan pernah menggunakan kata-kata siapa pun tentang apakah Senapan angin anda tersebut tidak dalam keadaan terisi. Selalu memeriksa Senapan angin anda untuk melihat apakah Senapan angin anda tersebut dalam keadaan tidak terisi ketika diambil dari tempat penyimpanan atau diterima dari orang lain. SELALU PERLAKUKAN SENAPAN ANGIN ANDA DALAM KEADAAN TERISI MESKIPUN ANDA TAHU BAHWA SENAPAN ANGIN ANDA TERSEBUT KOSONG.
3. Hanya isi atau kokang Senapan angin anda ketika Anda ingin menembak. Sebuah Senapan angin berpeluru tidak mempunyai tempat di dalam rumah.
4. Periksa target dan antara target Anda. Pastikan semua orang yang cukup jelas dari area target sebelum menembak. Periksa belakang dan antara target Anda untuk memastikan Anda memiliki penahan yang aman dan bahwa tidak ada orang atau harta bisa terancam.
5. Siapa pun menembak atau dekat penembak .Harus turut berhati-hati. Juga, semua orang lainnya harus tetap di belakang penembak.
6. Pernah memanjat atau melompat dengan Senapan angin anda?. Anda tidak dapat mengendalikan arah moncong jika Anda tersandung atau jatuh. Anda harus aman meletakkan Senapan angin anda kepada seorang teman sementara Anda naik atau melompat lebih dari apa pun.
7. Hindari memantul. Pernah menembak datar permukaan yang keras atau pada permukaan air ? Mimis dapat memantul..!
8. Jaga moncong tetap jelas. Pernah membiarkan apa pun menghalangi moncong senjata. Jangan biarkan moncong untuk kontak langsung dengan tanah.
9. Senapan angin anda bila tidak digunakan harus selalu diturunkan. Menjaga senjata diturunkan bila tidak digunakan sangat penting untuk keselamatan Anda dan orang lain. Taruh Senapan angin anda sehingga mereka tidak bisa diakses oleh orang lain dan simpan mimis terpisah dari Senapan angin anda.
10. Menghormati hak milik orang lain. Apakah anda berlatih menembak atau berburu, Jika Anda seorang tamu pada lingkungan orang lain, anda harus menjaga dan meninggalkan tempat tersebut persis seperti yang Anda mendatanginya.
Langganan:
Postingan (Atom)