Jumat, 26 September 2014

Senapan Angin Meledak, Tukang Servis Tewas Mengenaskan



TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI- Dodik Hardianto (42), seorang tukang servis senapan angin, tewas mengenaskan, saat senapan angin yang sedang diperbaikinya meledak dan melukai kepalanya.
Peristiwa naas ini terjadi Rabu (23/7/2014) siang sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Peganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nandu Dyanata menjelaskan, korban diketahui tewas pertama kali oleh keponakannya Angga (28) yang kaget karena mendengar suara letusan dari dalam kamar
Takut akan sesuatu, Angga memberanikan diri membuka kamar dan akhirnya menemukan pamannya berlumuran darah tak bergerak.
Angga kemudian menghubungi tetangga sekitar yang langsung menghubungi petugas Polsek Banyuwangi.
"Korban ditemukan dalam posisi duduk dan ada benda silinder besi sepanjang 50 sentimeter yang menembus dari dagu ke kepala," terang Nandu.
Polisi berkesimpulan silinder tersebut merupakan bagian dari senapan angin.
Di kamar tempat korban ditemukan tewas, polisi menemukan bagian senapan angin yang cocok dengan silinder yang menancap di kepala korban.
"Korban profesinya memang tukang servis senapan angin dan saat itu sedang melakukan perbaikan. Jadi ini merupakan kecelakaan kerja," pungkas Nandu.

Rabu, 19 Oktober 2011

Bocah 8 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin

SENGIN BUKAN MAINAN...

Rabu, 19/10/2011 14:49 WIB

Bocah 8 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin
...
Muhajir Arifin : detikSurabaya

detikcom - Pasuruan, Naas menimpah Fauzan (8), bocah asal Dusun Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan. Putra dari Hasan ini tewas setelah tertembak peluru senapan angin oleh teman sepermainannya sendiri, Misbah (8).

Peristiwa maut itu itu terjadi pukul 12.00 WIB, Rabu (19/10/2011) di depan rumah pelaku yang tak lain tetangganya sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, korban dan pelaku yang memang teman sepermainan itu sedang bemain kejar-kejaran. Tidak diketahui sebabnya, pelaku tiba-tiba mengambil senapan angin milik orang tuanya dan menodongkannya ke dada korban.

"Tiba-tiba pelaku mengambil senapan angin dan menotongkannya ke korban," kata Abdul Kholiq, Kepala Desa Wonokerto kepada detiksurabaya.com di lokasi.

Korban tertembak di bagian dada sebelah kanan dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit Siti Masyitoh, Bangil. Korban dilarikan oleh Khoiron (37), ayah pelaku yang pertama mengetahui kejadian tersebut.

"Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ayah pelaku yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawanya dengan motor," sambung Kholiq.

Sementara Khoiron, ayah pelaku mengaku tidak meyangka anaknya nekat mengambil senapan angin yang biasanya dipakainya untuk berburu. "Saya tidak mengetahui pak, saya tahu saat ada suara tembakan, ternyata begitu," katanya.

Sementara, Kapolsek Sukorejo AKP B Hendriyanto mengatakan belum mengetahui motif pelaku menodongkan senapan angin hingga terjadi insiden maut tersebut. Saat ini, pelaku sedang diamankan dan akan diproses secara hukum.

"Sudah kita amankan, akan kita proses. Belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan," ujar B Hendriyanto.

Dijelaskan Hendriyanto, Misbah (pelaku) diamankan agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak dinginkan.

Saat ini, warga masih berkerumun di depan rumah korban. Sementara korban sendiri masih berada di rumah duka. Rencananya korban akan di bawa ke RSUD Bangil untuk di visum.

Minggu, 26 Juni 2011

Dor..!! Sugito Tewas Tertembak Senapan Angin

22 Juni 2011 13:24:07 WIB
Reporter : M Subkhi

Pasuruan (beritajatim.com) - Seorang warga di Kabupaten Pasuruan Rabu (22/6/2011) akhirnya tewas setelah dadanya tertembak senapan angin. Korban naas ini adalah Sugito (52), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton.

Kepala Desa Bendungan Abdussalam mengatakan, sebelum akhirnya meninggal dunia, saat itu pihak keluarga sudah berupaya menyelamatkan nyawa korban dengan merujuknya ke RSUD Bangil. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan justru menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.

"Setelah meninggal dunia, jenazah korban kemudian dipulangkan dari rumah sakit dan oleh pihak keluarganya langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Pihak keluarga sangat berduka, dengan terjadinya peristiwa ini mas," ujar Abdussalam, Kepala Desa Bendungan kepada wartawan.

Dia menjelaskan, sebelum tewas akibat tertembak peluru senapan angin. Korban Selasa (21/6/2011) malam bersama 14 orang warga lain, tengah berburu musang di sebuah kebun mangga di perbatasan desa. Dalam perburuan ini, warga tiba-tiba menjumpai musang di atas pohon mangga dan langsung menembaknya.

Lantaran musang itu tak langsung mati meski sudah terkena peluru, lanjut Abdussalam, korban spontan kemudian mengejar musang tersebut. Namun apesnya, tak terduga oleh Sugito sebelumnya, 5 orang teman berburunya yang memegang senapan angin mendadak menembakkan senapan angin ke arah musang yang dikejarnya itu.

"Tadi malam yang ikut berburu ada 15 orang, semua satu kampung. Mereka berburu luak di perbatasan Desa Bendungan dan Gerongan di kebun mangga. Di lokasi, ada luak yang terkena dan tidak mati. Lalu musang ini ditembak lagi oleh lima orang yang pegang senapan angin, tapi nyasar kena korban yang saat itu mengejar luak ini," ungkapnya. [bec/kun]

Jumat, 17 Juni 2011

Pengawasan senjata di Jawa Tengah diperketat

Solo (Espos) Kapolda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan maklumat menyangkut penertiban pemilikan senjata api dan senapan angin, terhitung sejak Juli 2009.

Hal tersebut berdampak pada pengetatan pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peredaran, penggunaan dan pemilikan senjata api maupun senapan angin kaliber 4,5 bagi anggota Perbakin dan warga sipil.
Dalam maklumatnya, Kapolda mengharuskan warga sipil melapor ke Polsek setempat apabila membeli senapan angin. Sedangkan senjata api (Senpi) tidak boleh dikeluarkan dan digunakan kecuali ada event kejuaraan menembak resmi.
Selain itu, kegiatan berburu juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin dari Direktorat Bina Mitra dan Direktorat Intel Polda Jateng, yakni izin untuk keperluan mengangkut Senpi.
Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Taufik Ansorie, ketika ditanya Espos, Jumat (14/8), membenarkan perihal adanya maklumat Kapolda Jateng.
Dia mengatakan pihaknya menindaklanjuti maklumat dengan melakukan koordinasi bersama Polres-Polres dan Polsek-Polsek untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan pemilikan Senpi dan senapan angin.
”Bagi anggota Perbakin (Persatuan Olahraga Menembak Indonesia) dan pemilik senapan angin kaliber 4,5 diimbau melapor ke Polsek terdekat. Kami terus pantau dan imbau demi kemanan kita semua,” ujar Kapolwil saat dihubungi Espos.
Kapolwil tidak menyebutkan apakah pengetatan pengawasan terhadap pemilikan Senpi dan senapan angin itu ada kaitannya dengan aksi terorisme yang menyeruak belakangan ini. Dia hanya mengatakan penertiban tersebut lebih merupakan upaya preventif dalam mencegah tindak penyalahgunaan Senpi dan senapan angin.
Baru imbauan
Perintah agar pemilik Senpi dan senapan angin melapor ke Polsek, menurut Kapolwil sejauh ini sifatnya baru imbauan. ”Ini sifatnya pengawasan eksternal. Kalau tidak ada ketentuan-ketentuan , semua bisa menafsirkan (penggunaan senapan angin dan Senpi) lebih jauh lagi.” Dengan adanya maklumat dari Kapolda, pihaknya langsung mendata distributor maupun penjual senapan angin.
Kapolwil di sisi lain mengakui sejauh ini belum ada laporan kematian yang disebabkan penyalahgunaan senapan angin. Yang ada cuma laporan kecelakaan akibat penggunaan senapan angin, tapi tidak berujung kematian.
Sejumlah penjual senapan angin di beberapa toko alat olahraga di Solo enggan memberikan komentar mengenai maklumat Kapolda Jateng tersebut.
Ketika Espos mendatangi toko perlengkapan olahraga Kudus di Jl Ronggowarsito yang menjual senapan angin, pemiliknya menolak memberikan komentar.
Namun, beberapa pehobi berburu di daerah Jajar, Kecamatan Laweyan yang ditemui Espos mengaku sempat kaget juga saat mengetahui masalah ini.
”Mungkin ini salah satu dampak maraknya aksi terorisme belakangan ini, sehingga polisi merasa perlu memperketat kepemilikan senjata. Tapi kalau senapan angin kaliber 4,5 diperlakukan seperti senjata api, saya pikir kok agak berlebihan,” ujar pehobi yang keberatan disebut namanya itu. - Oleh : Kaled Hasby A, Verdy Bagus H

Sabtu, 11 September 2010

Senapan Angin Makan Tuan

Pelajar Tewas Ditembus Peluru Rakitan


BELINYU, BANGKA POS - Suparmo alias Aliong (20), warga Parit V Pelaben Belinyu tewas tertembus peluru rakitan yang meletus dari senapan angin miliknya sendiri, Kamis (9/4) malam. Hingga menjelang ajal, peluru tersebut masih bersarang di kepala korban.
Peristiwa yang mengagetkan keluarga dan tetangga korban ini bermula ketika Aliong ingin memburu kelelawar yang banyak hinggap di pohon pekarangan rumah mereka, sekitar pukul 20.15 WIB.

Aliong mengambil senapan angin. Satu per satu peluru (mimis) keluar dari moncong senjata milik remaja Pelaben itu. Saking banyaknya kelelawar hingga Aliong kehabisan peluru, tetapi korban tak kehabisan akal. Entah darimana Aliong mendapat inspirasi menggunakan gerigi pemutar korek api gas sebagai pengganti mimis.

Barang itu dimasukkannya ke dalam laras senapan angin, tapi apa yang terjadi, senjata pemburu milik korban tak bisa beroperasi alias macet karena amunisi rakitan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berkali-kali Aliong menarik pelatuk senapan, namun tidak meletus juga. Korban yang sejak tadi penasaran, terus mengutak-atik senapan angin berisi gerigi roda korek api gas, dengan harapan dapat beroperasi sebagaimana biasa.

Entah lupa akan bahaya, atau mungkin karena panik dan ingin senapan miliknya bisa kembali digunakan, Aliong pada suatu kesempatan mengarahkan moncong senapan angin ke wajahnya untuk lebih jauh lagi memeriksa kerusakan pada senapan angin tersebut. Saat bersamaan jari tangan Aliong menekan pelatuk.

Tak disangka, tiba-tiba senapan angin itu meletus. Gerigi roda korek api berwujud besi itu melesat mengenai mata sebelah kiri korban hingga menembus rongga kepala. Aliong seketika terjatuh. Darah mengucur deras dari matanya. Korban pun mengerang kesakitan.

Keluarganya bergegas keluar rumah guna mencari tahu suara letusan dan teriakan keras tersebut. Alangkah kagetnya keluarga Aliong saat itu tatkala menyaksikan korban sudah terkapar dengan kondisi pada bagian wajah berlumuran darah segar.

Aliong beberapa saat setelah kejadian sempat tak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, petugas medis puskesmas tak dapat berbuat banyak karena keterbatasan peralatan. Akhirnya pihak puskesmas menyarankan keluarga segera membawa korban ke rumah sakit di Pangkalpinang malam itu juga.

Sampai di rumah sakit, Aliong pun mendapat pemeriksaan lanjutan dari petugas medis. Hasilnya, Aliong harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru rakitan yang bersarang di rongga kepalanya.

Operasi rencananya dilaksanakan keesokan harinya. Namun Jumat (10/4) sekitar pukul 04.00 WIB, ajal lebih dahulu menjemput korban.

Murni Kecelakaan


Kapolsek Belinyu AKP Bagus Cahyo Laksono seizin Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Aliong saat ini masih tercatat sebagai pelajar SMK di Belinyu.

Kapolsek menegaskan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk memeriksa barang bukti. Hasilnya, Aliong tewas bukan akibat tindak kejahatan.

“Kejadian ini murni kecelakaan. Pihak kita sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Bagus saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Kapolsek menghimbau masyarakat berhati-hati menggunakan senjata jenis apapun. “Sebab kalau tidak hati-hati senapan angin pun bisa menghilang nyawa seseorang,” kata Bagus. (rap)

Merampok dengan Senapan Angin

JAKARTA - SURYA- Kembali, aksi perampokan sopir taksi terjadi lagi. Kali ini dialami Taksi Express yang dikemudikan oleh Dwiyanto, 45 tahun, saat melintas di terowongan Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/08/2010) dinihari. Pelaku bernama Eric Wibisono sempat mengancam sopir dengan senapan angin. Namun, pelaku dibekuk setelah sopir menguncinya di dalam taksi.

Kejadian perampokan tersebut bermula ketika pelaku naik taksi Express dengan nomor polisi B-2444-MH dari Mal Ambasador menuju Kampung Melayu. Namun ketika sampai di terowongan Casablanca, Tebet, leher Dwiyanto ditodong senapan angin. Perampok meminta sopir tersebut untuk menyerahkan taksi dan menyuruhnya keluar.

Dwiyanto pun keluar dari taksi. Namun, ia membawa serta kunci dan mengunci Eric di dalam taksi. Kemudian korban berteriak minta tolong.

Teriakan minta tolong korban tersebut didengar oleh petugas Polsek Metro Setiabudi yang sedang patroli di kawasan tersebut. Sehingga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. joy/portal kriminal

Seorang Bocah Tewas Tertembak Senapan Angin

UNGARAN – Arya Widyatama (11) warga Dusun Susukan Kecamatan Ungaran Timur, meninggal dunia pada Kamis (12/8/2010) malam, setelah sebelumnya pada Kamis (12/8/2010) siang, korban tertembak senapan angin milik Kuat, saat keduanya berburu burung di wana wisata Penggaron Ungaran

Menurut saksi, Ahmad Arkanudin atau Udin, teman bermain korban mengatakan, saat itu mereka bertiga pergi ke wana wisata Penggaron dan mencari buruan. Namun tiba-tiba, pelaku Kuat yang diduga senjatanya meletus, langsung mengenai korban Arya dan tembus ke dada sebelah kiri

Sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku Kuat langsung diamankan oleh aparat Polres Semarang. Sementara itu diperoleh informasi, bahwa pelaku Kuat ternyata merupakan penjaga rumah milik AKBP Latief Usman yang saat ini bertugas di Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan polisi

Sementara itu sjeumlah wartawan hingga saat ini belum bias memperoleh klarifikasi secara pasti, apakah Kuat sengaja menembakkan senapan anginnya atau karena keteledoran semata. Hingga saat ini Kapolres Semarang, AKBP Hariyanta, belum bias dikonfirmasi wartawan perihal kasus tewasnya korban warga Susukan tersebut. (Arif Syarifudin)

Bocah Usia 12 Tahun Tertembak di Rumdin Gubernur Jabar

BANDUNG - Polrestabes Bandung hingga kini masih menyelidiki insiden penembakan bocah berusia 12 tahun yang terjadi di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, pada Jumat lalu (3/9). Meski telah memeriksa empat saksi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

''Hingga kini, pemeriksaan masih berjalan,'' tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Hidayat ketika dihubungi Radar Bandung (Jawa Pos Group) via telepon kemarin (4/9).

Tubagus hanya menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa tersebut, antara lain, petugas cleaning service bernama Suhaya, sopir, dan kepala subbagian rumah dinas bernama Yeni. Belum diketahui hasil penyelidikan polisi karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Wartawan dilarang meliput pemeriksaan itu.

Insiden penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Jumat lalu. Saat itu bocah berinisial RZ, 12, tertembak senapan angin di kamar anak Ahmad Heryawan. RZ adalah teman sepermainan A, anak Heryawan yang duduk di bangku sekolah dasar.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bandung menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kedatangan A bersama tiga teman seusianya. Mereka bersekolah di sebuah SD swasta di wilayah Bandung Timur. Sekitar pukul 13.00, A pergi les, sedangkan tiga temannya tetap bermain di Gedung Pakuan.

Saat itu tiga bocah tersebut masuk ke kamar kakak A yang juga mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Tanpa disengaja, mereka menemukan senapan angin di kamar itu. RA, salah seorang anak, mengarahkan senapan angin tersebut kepada temannya, RZ. Tanpa disangka, senapan itu berpeluru dan mengenai bagian kepala RZ. Darah menetes di bahu korban.

Petugas Gedung Pakuan baru mengetahui insiden penembakan itu beberapa saat kemudian. Mereka membawa RZ ke RS Borromeus untuk mendapatkan perawatan.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap anak Ahmad Heryawan (kakak A), Tubagus menyatakan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Kendati begitu, pihaknya akan memeriksa dia dalam waktu dekat. ''Tidak jadi hari ini (kemarin, Red). Sebab, yang bersangkutan tidak berada di Bandung. Dia kuliah di Jakarta dan sedang UTS (ujian tengah semester, Red),'' ujarnya.

Tubagus menuturkan, senjata yang digunakan pada kecelakaan tersebut adalah senapan angin kaliber 4,5 mm. Senjata tersebut tak harus memiliki izin khusus. ''Sebab, hanya senapan angin. Kalau pistol angin dengan kaliber yang sama, baru harus izin,'' tuturnya.

Dia menegaskan, jenis senapan yang dipakai pada kecelakaan itu hanya perlu mendapatkan pengawasan. ''Jadi, jangan sembarangan dipakai,'' katanya.

Sementara itu, orang tua RZ, Oki Riyanto, 39, mengatakan tidak tahu secara pasti penembakan yang menimpa anaknya. ''Saya hanya dikasih tahu oleh pihak rumah sakit,'' ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, kemarin.

Selain itu, Oki menuturkan bahwa dirinya juga diberi tahu pengurus Gedung Pakuan pukul 16.00 atau beberapa jam setelah kejadian. ''Saya diminta segera ke rumah sakit. Ini mah kecelakaan,'' katanya. Saat ini kondisi anaknya membaik. ''Terkena (tembak) di bagian belakang kepala. Tapi, peluru masih ada di dalam,'' terangnya.

Oki menyebutkan, sebelumnya RZ dibawa ke sebuah rumah sakit internasional di Bandung dan sempat menjalani rontgen terlebih dahulu. Selanjutnya, RZ dibawa ke RS Borromeus.

Saat ini Oki menyatakan bahwa keluarganya lebih fokus kepada penyembuhan anaknya daripada mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut. ''Saya belum bicara ke depan karena masih berkonsentrasi kepada anak saya. Ingin fokus sampai anak benar-benar pulih,'' ujarnya. Dia juga telah berkoordinasi dengan pihak Gedung Pakuan dalam menangani kasus itu.

Oki menceritakan bahwa sebelum kejadian itu, putranya meminta izin untuk menghadiri acara berbuka puasa di Gedung Pakuan. Tak disangka, putranya tersebut mengalami musibah. (dhi/jpnn/c4/dwi)

Main Senapan Angin, Pelipis Tertembus Peluru

17/11/2009
Liputan6.com, Madiun: Lantaran bermain senapan angin, seorang bocah kelas lima sekolah dasar bernama Nurdiana di Bandar, Pacitan, Jawa Timur, terpaksa dirawat di rumah sakit. Pasalnya, pelipis bocah itu tertembus peluru.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban bermain bersama kakaknya. Senapan yang sudah dikokang dipanggul sang kakak saat Nurdiana berbaris di belakangnya. Tiba-tiba saja, pelatuk senapan tertarik dan Nurdiana langsung tersungkur.

Nurdiana hingga kini masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Dokter Soedhono, Madiun, Jatim. Kendati demikian, peluru belum bisa diambil lantaran keterbatasan alat operasi. Menurut dokter yang menangani, kesadaran bocah ini tidak terganggu.Selengkapnya simak video berita ini.(IRN/YUS)

Jumat, 10 September 2010

Dikira Kancil, Teman Sendiri Ditembak

Tidak ada firasat jelek sedikit pun dibenak Ponidi,29, warga transmigrasi di Satuan Pemukiman (SP) Natuna, saat diajak teman sebayanya Hartois (28), untuk berburu pelanduk (kancil, red) di hutan tak jauh dari rumahnya, Kamis (13/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat berada dalam hutan mereka berpencar, posisi Ponidi dan Hartois hanya berjarak sekitar sepuluh meter. Berbekal senjata angin sebagai alat berburu, mereka berdua saling mengendap untuk mengincar buruannya.
Hartois yang berada di atas bukit tiba-tiba mendengar suara. Hanya mengandalkan insting dan ketajaman pendengaran, suara yang ada di hadapannya dikira Hartois adalah kancil.
Meskipun dalam keadaan gelap, seperti biasa mereka mampu melihat dan mendengar secara tajam keberadaan kancil saat berburu. Namun kali ini, perkiraannya meleset.
Dengan sekali tarik pelatuk senapan angin milik Hartois ke arah sasaran, sejurus kemudian teriakan pun terdengar dari mulut temannya sendiri Ponidi. Peluru berukuran sebesar kacang kedelai itu, menebus leher bagian kanan dan bersarang di paru-paru.
”Kawan saya kira saya pelanduk. Waktu kena tembak saya langsung lemas dan keluar keringat dingin. Setelah lima menit saya tak bisa berdiri. Teman saya langsung bawa saya ke sini (RSUD),” tuturnya.
Sementara itu ahli bedah RSUD Natuna dr Hassan Nur yang menangani Ponidi mengatakan, kondisi pasien saat ini sudah mulai berangsur membaik. Berdasarkan hasil rontgen, peluru yang bersarang di tubuh pasien tepat berada di dinding paru-paru sebelah kanan. ”Peluru dari leher langsung tembus ke dada dan bersarang di dinding paru-paru. Dan mengakibatkan paru-paru bocor dan mengeluarkan angin,” terangnya.
Untuk itu lanjut Hassan, ia membuat lubang di bagian dada sebelah kanan yang menyambungkan langsung ke paru-paru, menggunakan selang untuk membantu mengeluarkan angin.”Supaya kondisi paru-parunya stabil, kita buatkan lubang untuk membuang angin dari paru-paru yang bocor,” jelasnya.
Selanjutnya untuk melakukan operasi pengangkatan peluru, pihak RSUD Natuna belum memiliki alat. Pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain di luar Natuna. Operasi ini sangat berisiko. Bukan hanya mengambil peluru, tapi karena kondisi paru-parunya bocor.
”Alat di sini (RSUD) belum ada. Jadi pasien harus dirujuk ke rumah sakit di luar Natuna. Karena ini bukan sekadar mengambil peluru, tapi ada kebocoran di paru-paru,” tukasnya. Kini Ponidi hanya bisa pasrah dengan keadaan dan berharap ada dermawan yang terketuk hatinya untuk membantu biaya pengobatan. ***

Kecelakaan Berburu Seorang Anggota Perbakin Tewas

JEMBER : Nasib malang dialami Chandra Hendroyono (42), saat melakukan perjalanan berburu. Ia tewas akibat kecelakaan karena senapan jenis Moser yang dibawanya secara tidak sengaja tertarik pelatuknya. Akhirnya ia tewas dengan bagian pundak dan kepala hancur tertembus peluru kaliber 30,6 mm.

Kejadian itu berawal saat korban bersama dua orang rekannya dalam perjalanan berburu di Perkebunan PTPN XII Zelandia Padukuhan Sumberayu Desa Karangabayat, Kec Sumberbaru, Sabtu dini hari tadi (5/5/2007).

Saat itu Chandra yang juga Ketua Bidang Perburuan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jawa Timur tengah naik diatas kendaraan jeep Lan Cruiser tahun 1980 untuk menuju lokasi berburu.

Ia di atas kap mobil, sedangkan senapan Mosernya berada di sebelahnya. Diduga karena medan jalan kebun karet yang berat dan mobil berjalan agak oleng, sehingga pelatuk senapan sempat nyantol ke bagian mur pagar kap bagian tas mobil.

Moncong senapan yang mengarah pada Chandra itu langsung mengeluarkan timah panas."Saya waktu itu diatas kap mobil bersama pak Chandra sambil membawa lampu sorot. Mendadak pelatuk senapan itu tertarik dan mengenai kepala pak Chandra hingga berlumuran darah," kata Supadi salah satu saksi saat reka ulang di Polres Jember, kemarin.

Chandra tewas seketika dengan darah berlumuran hingga kebagian kiri bodi mobil. Chandra kemudian dilarikan ke kamar mayat RSUD dr Subandi dan sampai di sana sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain Supadi, juga ada seorang lagi yang dimintai saksi yakni Prayogi salah seorang warga Surabaya yang juga anggota polisi.

Dia saat itu bertugas menyetir mobil jeep yang digunakan berburu dan tidak mengetahui saat kecelakaan berlangsung.

Sementara Ketua Harian Perbakin Jember Wagino mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerima kabar kalau ada anggota Perbakin Jatim akan berburu di Jember. "Kita sudah menerima kabar tewasnya pak Chandra, informasi awal, itu kecelakaan murni," kata Wagino.

Wagino menuturkan kalau Chandra bekerja pada Manajer PT PAL Surabaya berdomisili di Kec Sedati Kab Sidoarjo. Jenazah korban siang kemarin langsung dibawa ke rumah duka di Desa Mojokerep Kec Purwoasri Kab Kediri.

"Pak Chandra memang gemar berburu hingga ke pelosok hutan di Jatim, ia juga atlit nasional menembak era tahun 2000-an," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Cholilur Rahman mengatakan, usai reka ulang diketahui kalau kasus itu merupakan kecelakaan murni dan tidak ada unsur kesengajaan.

Polisi juga tidak menetapkan satu tersangka pun dalam keelakaan itu.

"Melihat kronologisnya, itu memang kecelakaan saat perjalanan berburu. Jadi kami tidak akan menindaklanjuti, sebab syarat-syarat untuk perburuan sudah resmi semua," kata Cholilur. (Okezone)

Minggu, 16 Mei 2010

PERSYARATAN PERIJINAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK

PERSYARATAN PERIJINAN

SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK


1.
Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
2.
Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
3.
Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan

Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur & mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.



Dasar hukum dan kebijakan

1. Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
4. Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
5. Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
9. Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olehraga
10. Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial

Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004

Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi

*
Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
*
Foto kopi buku Pas senjata api
*
Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
*
Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb

Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet

*
Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb

Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet

*
Rekomendasi Kapolda Sulut Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb

Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga

Senpi Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan Amunisi Yaitu :

*
Sehat jasmani dan rohani
*
Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
*
Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm hal merawat menyimpan dan penggunaannya
*
Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olahraga pd waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb. Perbakin/pengda, keterangan kesehatan dan psikologi.

Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :

* Rekomendasi Pengda setempat
* Data lengkap penerima/pemberi hibah
* Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
* Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg dihibahkan
* data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki oleh pemohon
* Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
* Foto kopi KTA Perbakin
* Surat Pernyataan Hibah
* Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
* Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
* Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
* pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran 2 x 3 = 2 lmb.
* Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing Permohonan, dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
* Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagai mana dimaksud huruf A.

Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :

Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :

* Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
* Foto kopi Buku Pas Senjata Api
* Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian
* Foto Kopi KTA Perbakin
* Foto KTP Pemohon
* Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri Tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A

Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :

* Foto Kopi Buku Pas
* Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
* Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
* Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata api
* Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A.

Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal 19 Ayat 1 , 2 Dan 3 :

*
Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
*
Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikan disimpan digudang senjata api Mabes Polri
*
Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Polda setempat

Syarat-Syarat Bahan Peledak
Sesuai Perkap Nomor 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008
Tentang : Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial


Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008
Tentang Pengawasan, Pengendalian & Pengamanan Bahan Peledak Komesial Pasal 10 Ayat 5 Bunga Api Yang Digunakan Oleh Masyarakat Adalah :

*
Bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi ( tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan
*
Bunga api untuk pertunjukan ( show) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi .
*
Sedangkan pasal 10 ayat 6 penggunaan dan pembelian bunga api sebagai mana dimaksud pada ayat 5 huruf b, hasrus ijin dari kapolri c. q Kaba Intelkam Polri

Prosedur Perizinan Bahan Peledak
Prosedur perizinan yg hrs ditempuh oleh produsen, distributor dan pengguna akhir utk memperoleh rekomendasi perizinan bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 26 Sbb :
Ijin gudang handak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distribuitor diwajibkan melengkapi :

*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Foto kopi penunjukan sbg produsen dan distributor

Pengguna Akhir, Diwajibkan Melengkapi :

*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Hasil pengecekan lapangan
*
Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan (P3) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Produsen dan distributor, diwajibkan melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Biodata Tenaga Ahli Bahan Peledak bagi produsen dan distributor
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Produsen Dan Distributor (SPPD)

Pengguna Akhir Diwajibkan Melengkapi :

*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Foto kopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Tehnik
*
Foto kopi Sertifikat Juru Ledak Atau Tembak
*
Foto kopi Kartu Ijin Meledakkan (KIM)
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Pengguna Akhir (SPPA)
*
Ijin Pembelian Dan Penggunaan (P2) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yg akan dibeli
*
Rencana penggunaan bahan peledak
*
Surat Pernyataan Pengguna Akhir
*
Data Kepala Tehnik
*
Data Juru Ledak Atau Juru Tembak
*
Foto kopi Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan Bahan Peledak
*
Foto kopi Ijin Gudang Bahan Peledak
*
Laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yg dimiliki

Gudang Handak
Pengamanan Dan Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai Perkap No. 2 Thn 2008 Pasal 67 Wajib Memenuhi Persyaratan Dgn Ketentuan Sbb :

* Lokasi gudang bahan peledak hrs jauh dari pemukiman penduduk, jalan umum dan lokasi peledak
* Jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
* Setiap 1.000 detonator nomor 8 setara dengan 1 kilogram handak peka detonator bilamana kekuatan melebihi detonator nomor 8 hrs disesuaikan dgn ketentuan pabrik pembuatannya
* Setiap 330 meter sumbu ledak dgn spesifikasi 50 s/d 60 grain setiap 4 kg handak peka detonator

Model gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 68 Sbb:

*
Gudang permanen adalah sesuai dgn gudang yg telah disetujui oleh :
*
Ditjen Mineral, Batu Bara Dan Panas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Umum
*
Ditjen Minyak Dan Gas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Minyak Dan Gas Bumi
*
Polri Untuk diluar kedua wilayah penambangan
*
Gudang sementara yaitu berbentuk container dan terbuat dari plat yg dilapisi papan kayu pd bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan utk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batu bara dan panas bumi serta non-tambang.
*
gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Pasal 69 Ayat 1 Dan 2 Sbb:

Ayat 1 gudang handakhrs memenuhi persyaratan ssb :

* Kontruksi hrs terbuat dari material yg tdk mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick dan batu yg dilengkapi lobang-lobang ventilasi pd dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi jeruji besi
* Atap gudang dipasang dgn bahan yg ringan (esbes atau seng) dan lagit-langitnya dipasang kawat karmunik
* Pintu gudang harus kuat, dilapisi dgn plat baja dan kunci pintu dilindungi dgn kotak pelindung dibuat dari plat baja

Gudang terdiri dari dua ruangan :

* Ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yg digunakan utk ruangan administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk handak
* Ruangan belakang digunakan utk menimbun atau menyimpan handak
* Pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tdk boleh berhadapan langsung
* Tanah sekitar gudang hrs dibuat tanggul setinggi 2meter dng lebar atas 1 meter dan dikelilingi dgn pagar kawat, dan pintu masuk tdk boleh berhadapan langsung dgn pintu gudang
* Hrs ada lampu penerangan yg ditempatkan pd pos penjagaan atau pagar disekitar gudang
* Gudang hrs dilengkapi dgn penangkal petir (tahanan pentahan maksimal 5 ohm)
* Dlm gudang hrs ada thermometer dan suhu dlm gudang tdk boleh lebih dari 35 derajat celcius utk yg peka detonator
* Hrs ada pos penjagaan yg letaknya dibagian luar pagar yg dapat mengawasi gudang dan sekitarnya
* Hrs ada alat pemadam kebakaran yg ditempatkan diluar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang ammonium nitrate dgn kapasitas diatas 5000 kg hrs dilengkapi dgn air bertekanan (hydariant)
* Hrs dilengkapi dgn alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, serine

Ayat 2 jenis gudang bahan peledak terdiri dari :

* Gudang utk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka detonator)
* Gudang utk tempat penyimpanan detonator
* Gudang utk tempat penyimpanan anfo (peka primer) atau ammonium nitrate (ramuan) dan sejenisnya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands