Kamis, 25 Maret 2010

KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA 23 PASAL

KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA

23 PASAL


1) Kami pemburu Indonesia sanggup menyediakan dan menyiapkan diri dalam rangka pembelaan serta pertahanan Negara dan Pemerintah apabila diperlukan!

2) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menyalahgunakan senjata api berburu yang kami miliki untuk melakukan pelanggaran hukum maupun kejahatan!

3) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN-PERATURAN serta KETENTUAN-KETENTUAN dalam bidang PERBURUAN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia!

4) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk melaksanakan OLAH RAGA BERBURU secara murni dan jujur, dengan penuh dedikasi, dengan menjunjung tinggi kode etik berburu, dengan disiplin pribadi (self dicipline and self controle) yang tinggi dan menurut cara-cara serta aturan-aturan yang telah digariskan Pemerintah!

5) Kami pemburu Indonesia tidak hanya melakukan perburuan SEBAGAI OLAH RAGA dan kegemaran (hobby) akan tetapi juga memikirkan dan turut serta aktif dalam usaha-usaha PELESTARIAN, KONSERVASI dan PRESERVASI: hutan, satwa liar, flora dan fauna maupun sumber sumber daya alam lainnya!

6) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk se-nantiasa memperhatikan serta melaksanakan masalah keamanan dan keselamatan dalam berburu dengan sebaik-baiknya!

7) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menembak satwa buruan dengan satu tembakan yang tepat (clean kill) agar satwa buruan tersebut MATI SEKETIKA dan tidak akan menembak sembarangan atau serampangan sehingga dapat mengakibatkan PENDERITAAN YANG LAMA atau cacad (crippled) kepada satwa buruan yang bersangkutan!

8) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menembak SATWA BURUAN BETINA yang sedang hamil dan satwa buruan yang BELUM CUKUP DEWASA!

9) Kami pemburu Indonesia adalah penggemar olah-raga berburu sebagai hobby dan bukan sekali-kali PEMBURU DAGING (meat hunter). Bukan pembunuh yang berdarah dingin ataupun pemburu yang gemar melepaskan tembakan dengan seenaknya (trigger happy)!

10) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MEMINJAMKAN senjata api berburu kami kepada orang lain yang kemampuan serta kemahirannya dalam menggunakan senjata api diragukan lebih-lebih kepada orang yang tidak berhak menggunakan!

11) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki dan melakukan perburuan dalam hutan-hutan serta areal-areal yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki tanpa izin seperti: Cagar Alam, Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Tertutup dan areal-areal lainnya!

12) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki areal tanah milik rakyat tanpa izin, merusak atau mengambil tanaman maupun buah-buahan di pekarangan, kebun, sawah maupun ladang mereka!

13) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghindari sikap perbuatan dan tingkah laku yang dapat merusak citra baik pemburu Indonesia dan yang dapat menimbulkan kerusakan, kebakaran, pencemaran udara dan air dalam hutan maupun tempat-tempat perburuan lainnya!

14) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa bersikap ramah, sopan santun, bersahabat terhadap penduduk setempat dan tidak akan melakukan paksaan maupun tindakan lain yang dapat melukai hati mereka!

15) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK AKAN MENEMBAK, melukai atau menyakiti binatang-binatang atau satwa liar lainnya yang BUKAN MENJADI TUJUAN (TARGET) dari perburuan tersebut!

16) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak mengambil kesempatan memperkaya diri atau MENCARI KEUNTUNGAN APAPUN JUGA!

17) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berprinsip tidak akan menjual hasil buruan (jarahan) kami untuk kepentingan apapun juga!

18) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MENYIA-NYIAKAN hasil buruan kami tetapi akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya!

19) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa memelihara persaudaraan, persahabatan, persatuan serta kerukunan atas dasar setia kawan, toleransi, loyalitas dan persuasive terhadap sesama pemburu Indonesia dan senantiasa akan menghindari serta menjauhi persaingan, pertentangan dan percekcokkan diantara sesama pemburu. Apabila terjadi hal-hal semacam itu, maka akan kami selesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dengan penuh obyektifitas dan kesabaran!

20) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk memberi bantuan ataupun pertolongan kepada sesama pemburu yang mendapat halangan maupun kesulitan, demikian pula akan memberikan pertolongan serta bantuan menurut kemampuan kepada penduduk setempat apabila dibutuhkan!

21) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghormati adat istiadat, tradisi, kepercayaan dan keagamaan dari penduduk setempat dalam melaksanakan perburuan!

22) Kami pemburu Indonesia berjanji bahwa apabila kami melanggar kesanggupan serta kode etik berburu, maka kami bersedia untuk mendapat teguran maupun hukuman dari Pimpinan Perbakin yang berwewenang secara berdiri sendiri atau disamping hukuman dari pihak Pemerintah melalui badan Pengadilan maupun Badan Penegak Hukum lainnya!

23) Hal-hal lain yang tidak tertulis dalam Kesanggupan Pemburu Indonesia ini, tetapi yang menyangkut tentang sikap, tingkah laku, perbuatan, kebiasaan (custom) serta tradisi (tradition) dan lain sebagainya yang dapat menjaga, menegakkan serta meningkatkan harkat, martabat serta citra yang baik bagi Pemburu Indonesia akan kami ikuti dan akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya!

SELESAI
JAKARTA,13 JANUARI 1986


P.B PERBAKIN


BIDANG BERBURU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar