Kamis, 25 Maret 2010

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999

TENTANG

PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU

MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,

Menimbang :

1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, telah ditetapkan ketentuan tentang Perburuan Satwa Buru;
2. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;
5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
6. Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
7. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999;
8. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 245/Kpts-II/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.

Pasal 1

(1) Berburu di taman buru dan areal buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu.

(2) Musim berburu atas jenis satwa buru di taman buru dan areal buru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(3) Penetapan musim berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

1. keadaan populasi dan jenis satwa buru;
2. musim kawin;
3. musim beranak/bertelur;
4. perbandingan jantan betina;
5. umur satwa buru.

Pasal 2

(1) Penatapan musim berburu atas jenis satwa buru di kebun buru dilakukan oleh pemegang kebun buru.

(2) Penetapan musim berburu atas jenis satwa buru sebagai hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang ijin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri Kehutanan dan Perkebunan.

Pasal 3

Pemburu yang berburu di luar musim buru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Juni 1999

MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA
NIP. 080023934

Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth. :

1. Sdr. Menteri Dalam Negeri
2. Sdr. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya
3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup
4. Sdr. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
5. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia
6. Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan
7. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi di seluruh Indonesia
8. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Dati I seluruh Indonesia
9. Sdr. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam seluruh Indonesia

Lampiran

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999
Tanggal : 23 Juni 1999

TENTANG

PENETAPAN MUSIM BERBURU JENIS-JENIS SATWA BURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU
No. JENIS SATWA BURU MUSIM BERBURU
(BULAN)

GOLONGAN BURUNG
1 Siau/Ayam Kalimantan (Rolulus rou-rou) Jan s/d Des
2 Merpati/Dara (Columbia livia) Jan s/d Des
3 Tekukur (Streptospelia chinensis) Jan s/d Des
4 Pecuk padi (Anhingga sp) Jan s/d Des
5 Kowak maling (Nycticorac nycticorac) Jan s/d Des
6 Kumkum putih (Dukula bicolor) Jan s/d Des
7 Bebek rawa (Dendrocyna gugata) Jan s/d Des
8 Angsa Irian (Anseranas semipalmata) Jan s/d Des
9 Pucuk ular (Anhinga melanigaster) Jan s/d Des
10 Itik raja (Todorna rajah) Jan s/d Des

GOLONGAN SATWA KECIL
1 Bajing kelapa (Calloeciurus kalianda) Jan s/d Des
2 Tupai tanah (Tupaia tana) Jan s/d Des
3 Bajing tiga warna (Calloeciurus provosti) Jan s/d Des
4 Bajing gula (Ptaurus breviceps) Jan s/d Des
5 Bajing kepala (Calloeciurus nonatus albescens) Jan s/d Des
6 Bajing kelapa (Calloeciurus notatus) Jan s/d Des
7 Bajing terbang (Petaurilus hosei) Jan s/d Des
8 Kalong (Pteropus vampyrus) Jan s/d Des
9 Bajing coklat Sulawesi (Honnosciurus melanostis) Jan s/d Des
10 Jelarang (Ratufa bicolor) Jan s/d Des
11 Kelinci liar Sumatera (Nesolagus netseheri) Jan s/d Des
12 Bajing besar paha putih (Ratufa affinis) Jan s/d Des
13 Musang air (Vivera tangalinga) Jan s/d Des
14 Musang Jawa (Paradoekonus hermaproditus) Jan s/d Des
15 Musang barvata (Paguma larvata) Jan s/d Des
16 Musang air (Viverriculta malacca) Jan s/d Des
17 Oposum bergaris (Arctagalida trivigata) Jan s/d Des
18 Kera ekor panjang (Macaca) Jan s/d Des
19 Beruk (Macaca nemestriana) Jan s/d Des
20 Lutung (Presbitis cristata) Jan s/d Des
21 Biawak (Varanus beccari) Jan s/d Des
22 Biawak tanjung (Varanus salvari) Jan s/d Des
23 Biawak air tawar (Varanus salvator) Jan s/d Des
24 Biawak totol hitam (Varanus similis) Jan s/d Des
25 Biawak kordensis (Varanus kordensis) Jan s/d Des
26 Biawak air tawar (Varanus kallabeck) Jan s/d Des
27 Kedih (Presbitis thomasi) Jan s/d Des
SATWA BESAR
1 Babi hutan (Sus scrofa, Sus vittatus, dan Sus barbatus) Peb s/d Okt
2 Babi hutan berkutil (Sus verrucosus dan Sus verrucosus blochi) Peb s/d Okt
3 Sapi liar (Bos javanicus) Peb s/d Jun
4 Kerbau liar (Bubalus bubalus) Peb s/d Jun

MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA
NIP. 080023934

Tidak ada komentar:

Posting Komentar