Solo (Espos) Kapolda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan maklumat menyangkut penertiban pemilikan senjata api dan senapan angin, terhitung sejak Juli 2009.
Hal tersebut berdampak pada pengetatan pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peredaran, penggunaan dan pemilikan senjata api maupun senapan angin kaliber 4,5 bagi anggota Perbakin dan warga sipil.
Dalam maklumatnya, Kapolda mengharuskan warga sipil melapor ke Polsek setempat apabila membeli senapan angin. Sedangkan senjata api (Senpi) tidak boleh dikeluarkan dan digunakan kecuali ada event kejuaraan menembak resmi.
Selain itu, kegiatan berburu juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin dari Direktorat Bina Mitra dan Direktorat Intel Polda Jateng, yakni izin untuk keperluan mengangkut Senpi.
Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Taufik Ansorie, ketika ditanya Espos, Jumat (14/8), membenarkan perihal adanya maklumat Kapolda Jateng.
Dia mengatakan pihaknya menindaklanjuti maklumat dengan melakukan koordinasi bersama Polres-Polres dan Polsek-Polsek untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan pemilikan Senpi dan senapan angin.
”Bagi anggota Perbakin (Persatuan Olahraga Menembak Indonesia) dan pemilik senapan angin kaliber 4,5 diimbau melapor ke Polsek terdekat. Kami terus pantau dan imbau demi kemanan kita semua,” ujar Kapolwil saat dihubungi Espos.
Kapolwil tidak menyebutkan apakah pengetatan pengawasan terhadap pemilikan Senpi dan senapan angin itu ada kaitannya dengan aksi terorisme yang menyeruak belakangan ini. Dia hanya mengatakan penertiban tersebut lebih merupakan upaya preventif dalam mencegah tindak penyalahgunaan Senpi dan senapan angin.
Baru imbauan
Perintah agar pemilik Senpi dan senapan angin melapor ke Polsek, menurut Kapolwil sejauh ini sifatnya baru imbauan. ”Ini sifatnya pengawasan eksternal. Kalau tidak ada ketentuan-ketentuan , semua bisa menafsirkan (penggunaan senapan angin dan Senpi) lebih jauh lagi.” Dengan adanya maklumat dari Kapolda, pihaknya langsung mendata distributor maupun penjual senapan angin.
Kapolwil di sisi lain mengakui sejauh ini belum ada laporan kematian yang disebabkan penyalahgunaan senapan angin. Yang ada cuma laporan kecelakaan akibat penggunaan senapan angin, tapi tidak berujung kematian.
Sejumlah penjual senapan angin di beberapa toko alat olahraga di Solo enggan memberikan komentar mengenai maklumat Kapolda Jateng tersebut.
Ketika Espos mendatangi toko perlengkapan olahraga Kudus di Jl Ronggowarsito yang menjual senapan angin, pemiliknya menolak memberikan komentar.
Namun, beberapa pehobi berburu di daerah Jajar, Kecamatan Laweyan yang ditemui Espos mengaku sempat kaget juga saat mengetahui masalah ini.
”Mungkin ini salah satu dampak maraknya aksi terorisme belakangan ini, sehingga polisi merasa perlu memperketat kepemilikan senjata. Tapi kalau senapan angin kaliber 4,5 diperlakukan seperti senjata api, saya pikir kok agak berlebihan,” ujar pehobi yang keberatan disebut namanya itu. - Oleh : Kaled Hasby A, Verdy Bagus H
Iya nih bingung juga. Tapi emang apapun yang disalahgunakan bisa berbahaya bagi manusia. Termasuk senapan angin.
BalasHapusmantab nih Om...tambah sukses aja ya... Jual Senapan Angin Pompa Tangan Uklik Murah Meriah
BalasHapusmantab Om...memang sebaiknya menmbak menggunakan senaan angin dijadikan ajang olahraga bergengsi...untuk merubah maindset orang indonesia, bahwa senapan angin indentik dengan kegiatan berburu binatang.. terima kasih atas tulisan nya yang keren.. Jual Senapan Angin Gejluk Dual Power PCP Terbaik
BalasHapus