22 Juni 2011 13:24:07 WIB
Reporter : M Subkhi
Pasuruan (beritajatim.com) - Seorang warga di Kabupaten Pasuruan Rabu (22/6/2011) akhirnya tewas setelah dadanya tertembak senapan angin. Korban naas ini adalah Sugito (52), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton.
Kepala Desa Bendungan Abdussalam mengatakan, sebelum akhirnya meninggal dunia, saat itu pihak keluarga sudah berupaya menyelamatkan nyawa korban dengan merujuknya ke RSUD Bangil. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan justru menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.
"Setelah meninggal dunia, jenazah korban kemudian dipulangkan dari rumah sakit dan oleh pihak keluarganya langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Pihak keluarga sangat berduka, dengan terjadinya peristiwa ini mas," ujar Abdussalam, Kepala Desa Bendungan kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sebelum tewas akibat tertembak peluru senapan angin. Korban Selasa (21/6/2011) malam bersama 14 orang warga lain, tengah berburu musang di sebuah kebun mangga di perbatasan desa. Dalam perburuan ini, warga tiba-tiba menjumpai musang di atas pohon mangga dan langsung menembaknya.
Lantaran musang itu tak langsung mati meski sudah terkena peluru, lanjut Abdussalam, korban spontan kemudian mengejar musang tersebut. Namun apesnya, tak terduga oleh Sugito sebelumnya, 5 orang teman berburunya yang memegang senapan angin mendadak menembakkan senapan angin ke arah musang yang dikejarnya itu.
"Tadi malam yang ikut berburu ada 15 orang, semua satu kampung. Mereka berburu luak di perbatasan Desa Bendungan dan Gerongan di kebun mangga. Di lokasi, ada luak yang terkena dan tidak mati. Lalu musang ini ditembak lagi oleh lima orang yang pegang senapan angin, tapi nyasar kena korban yang saat itu mengejar luak ini," ungkapnya. [bec/kun]
Minggu, 26 Juni 2011
Jumat, 17 Juni 2011
Pengawasan senjata di Jawa Tengah diperketat
Solo (Espos) Kapolda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan maklumat menyangkut penertiban pemilikan senjata api dan senapan angin, terhitung sejak Juli 2009.
Hal tersebut berdampak pada pengetatan pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peredaran, penggunaan dan pemilikan senjata api maupun senapan angin kaliber 4,5 bagi anggota Perbakin dan warga sipil.
Dalam maklumatnya, Kapolda mengharuskan warga sipil melapor ke Polsek setempat apabila membeli senapan angin. Sedangkan senjata api (Senpi) tidak boleh dikeluarkan dan digunakan kecuali ada event kejuaraan menembak resmi.
Selain itu, kegiatan berburu juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin dari Direktorat Bina Mitra dan Direktorat Intel Polda Jateng, yakni izin untuk keperluan mengangkut Senpi.
Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Taufik Ansorie, ketika ditanya Espos, Jumat (14/8), membenarkan perihal adanya maklumat Kapolda Jateng.
Dia mengatakan pihaknya menindaklanjuti maklumat dengan melakukan koordinasi bersama Polres-Polres dan Polsek-Polsek untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan pemilikan Senpi dan senapan angin.
”Bagi anggota Perbakin (Persatuan Olahraga Menembak Indonesia) dan pemilik senapan angin kaliber 4,5 diimbau melapor ke Polsek terdekat. Kami terus pantau dan imbau demi kemanan kita semua,” ujar Kapolwil saat dihubungi Espos.
Kapolwil tidak menyebutkan apakah pengetatan pengawasan terhadap pemilikan Senpi dan senapan angin itu ada kaitannya dengan aksi terorisme yang menyeruak belakangan ini. Dia hanya mengatakan penertiban tersebut lebih merupakan upaya preventif dalam mencegah tindak penyalahgunaan Senpi dan senapan angin.
Baru imbauan
Perintah agar pemilik Senpi dan senapan angin melapor ke Polsek, menurut Kapolwil sejauh ini sifatnya baru imbauan. ”Ini sifatnya pengawasan eksternal. Kalau tidak ada ketentuan-ketentuan , semua bisa menafsirkan (penggunaan senapan angin dan Senpi) lebih jauh lagi.” Dengan adanya maklumat dari Kapolda, pihaknya langsung mendata distributor maupun penjual senapan angin.
Kapolwil di sisi lain mengakui sejauh ini belum ada laporan kematian yang disebabkan penyalahgunaan senapan angin. Yang ada cuma laporan kecelakaan akibat penggunaan senapan angin, tapi tidak berujung kematian.
Sejumlah penjual senapan angin di beberapa toko alat olahraga di Solo enggan memberikan komentar mengenai maklumat Kapolda Jateng tersebut.
Ketika Espos mendatangi toko perlengkapan olahraga Kudus di Jl Ronggowarsito yang menjual senapan angin, pemiliknya menolak memberikan komentar.
Namun, beberapa pehobi berburu di daerah Jajar, Kecamatan Laweyan yang ditemui Espos mengaku sempat kaget juga saat mengetahui masalah ini.
”Mungkin ini salah satu dampak maraknya aksi terorisme belakangan ini, sehingga polisi merasa perlu memperketat kepemilikan senjata. Tapi kalau senapan angin kaliber 4,5 diperlakukan seperti senjata api, saya pikir kok agak berlebihan,” ujar pehobi yang keberatan disebut namanya itu. - Oleh : Kaled Hasby A, Verdy Bagus H
Hal tersebut berdampak pada pengetatan pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peredaran, penggunaan dan pemilikan senjata api maupun senapan angin kaliber 4,5 bagi anggota Perbakin dan warga sipil.
Dalam maklumatnya, Kapolda mengharuskan warga sipil melapor ke Polsek setempat apabila membeli senapan angin. Sedangkan senjata api (Senpi) tidak boleh dikeluarkan dan digunakan kecuali ada event kejuaraan menembak resmi.
Selain itu, kegiatan berburu juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin dari Direktorat Bina Mitra dan Direktorat Intel Polda Jateng, yakni izin untuk keperluan mengangkut Senpi.
Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Taufik Ansorie, ketika ditanya Espos, Jumat (14/8), membenarkan perihal adanya maklumat Kapolda Jateng.
Dia mengatakan pihaknya menindaklanjuti maklumat dengan melakukan koordinasi bersama Polres-Polres dan Polsek-Polsek untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan pemilikan Senpi dan senapan angin.
”Bagi anggota Perbakin (Persatuan Olahraga Menembak Indonesia) dan pemilik senapan angin kaliber 4,5 diimbau melapor ke Polsek terdekat. Kami terus pantau dan imbau demi kemanan kita semua,” ujar Kapolwil saat dihubungi Espos.
Kapolwil tidak menyebutkan apakah pengetatan pengawasan terhadap pemilikan Senpi dan senapan angin itu ada kaitannya dengan aksi terorisme yang menyeruak belakangan ini. Dia hanya mengatakan penertiban tersebut lebih merupakan upaya preventif dalam mencegah tindak penyalahgunaan Senpi dan senapan angin.
Baru imbauan
Perintah agar pemilik Senpi dan senapan angin melapor ke Polsek, menurut Kapolwil sejauh ini sifatnya baru imbauan. ”Ini sifatnya pengawasan eksternal. Kalau tidak ada ketentuan-ketentuan , semua bisa menafsirkan (penggunaan senapan angin dan Senpi) lebih jauh lagi.” Dengan adanya maklumat dari Kapolda, pihaknya langsung mendata distributor maupun penjual senapan angin.
Kapolwil di sisi lain mengakui sejauh ini belum ada laporan kematian yang disebabkan penyalahgunaan senapan angin. Yang ada cuma laporan kecelakaan akibat penggunaan senapan angin, tapi tidak berujung kematian.
Sejumlah penjual senapan angin di beberapa toko alat olahraga di Solo enggan memberikan komentar mengenai maklumat Kapolda Jateng tersebut.
Ketika Espos mendatangi toko perlengkapan olahraga Kudus di Jl Ronggowarsito yang menjual senapan angin, pemiliknya menolak memberikan komentar.
Namun, beberapa pehobi berburu di daerah Jajar, Kecamatan Laweyan yang ditemui Espos mengaku sempat kaget juga saat mengetahui masalah ini.
”Mungkin ini salah satu dampak maraknya aksi terorisme belakangan ini, sehingga polisi merasa perlu memperketat kepemilikan senjata. Tapi kalau senapan angin kaliber 4,5 diperlakukan seperti senjata api, saya pikir kok agak berlebihan,” ujar pehobi yang keberatan disebut namanya itu. - Oleh : Kaled Hasby A, Verdy Bagus H
Langganan:
Postingan (Atom)