PERSYARATAN PERIJINAN
SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
1.
Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
2.
Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
3.
Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan
Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur & mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.
Dasar hukum dan kebijakan
1. Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
4. Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
5. Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
9. Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olehraga
10. Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004
Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi
*
Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
*
Foto kopi buku Pas senjata api
*
Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
*
Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb
Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
*
Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
*
Rekomendasi Kapolda Sulut Up. Dir Intelkam
*
Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
*
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*
Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
*
Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
*
Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
*
Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga
Senpi Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan Amunisi Yaitu :
*
Sehat jasmani dan rohani
*
Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
*
Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm hal merawat menyimpan dan penggunaannya
*
Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olahraga pd waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb. Perbakin/pengda, keterangan kesehatan dan psikologi.
Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :
* Rekomendasi Pengda setempat
* Data lengkap penerima/pemberi hibah
* Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
* Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg dihibahkan
* data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki oleh pemohon
* Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
* Foto kopi KTA Perbakin
* Surat Pernyataan Hibah
* Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
* Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
* Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
* pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran 2 x 3 = 2 lmb.
* Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing Permohonan, dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
* Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagai mana dimaksud huruf A.
Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
* Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
* Foto kopi Buku Pas Senjata Api
* Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin setempat
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian
* Foto Kopi KTA Perbakin
* Foto KTP Pemohon
* Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri Tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A
Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
* Foto Kopi Buku Pas
* Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
* Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
* Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata api
* Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
* Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
* Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal 19 Ayat 1 , 2 Dan 3 :
*
Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
*
Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikan disimpan digudang senjata api Mabes Polri
*
Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Polda setempat
Syarat-Syarat Bahan Peledak
Sesuai Perkap Nomor 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008
Tentang : Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008
Tentang Pengawasan, Pengendalian & Pengamanan Bahan Peledak Komesial Pasal 10 Ayat 5 Bunga Api Yang Digunakan Oleh Masyarakat Adalah :
*
Bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi ( tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan
*
Bunga api untuk pertunjukan ( show) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi .
*
Sedangkan pasal 10 ayat 6 penggunaan dan pembelian bunga api sebagai mana dimaksud pada ayat 5 huruf b, hasrus ijin dari kapolri c. q Kaba Intelkam Polri
Prosedur Perizinan Bahan Peledak
Prosedur perizinan yg hrs ditempuh oleh produsen, distributor dan pengguna akhir utk memperoleh rekomendasi perizinan bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 26 Sbb :
Ijin gudang handak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distribuitor diwajibkan melengkapi :
*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Foto kopi penunjukan sbg produsen dan distributor
Pengguna Akhir, Diwajibkan Melengkapi :
*
Alasan dan tujuan pendirian gudang
*
Data jumlah dan macam gudang
*
Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
*
Denah atau peta lokasi gudang
*
Gambar kontruksi dan foto gudang
*
Hasil pengecekan lapangan
*
Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan (P3) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Produsen dan distributor, diwajibkan melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Biodata Tenaga Ahli Bahan Peledak bagi produsen dan distributor
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Produsen Dan Distributor (SPPD)
Pengguna Akhir Diwajibkan Melengkapi :
*
Foto kopi dokumen perusahaan
*
Foto kopi Surat Ijin Gudang
*
Foto kopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Tehnik
*
Foto kopi Sertifikat Juru Ledak Atau Tembak
*
Foto kopi Kartu Ijin Meledakkan (KIM)
*
Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
*
Surat Peryataan Pengguna Akhir (SPPA)
*
Ijin Pembelian Dan Penggunaan (P2) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
*
Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yg akan dibeli
*
Rencana penggunaan bahan peledak
*
Surat Pernyataan Pengguna Akhir
*
Data Kepala Tehnik
*
Data Juru Ledak Atau Juru Tembak
*
Foto kopi Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan Bahan Peledak
*
Foto kopi Ijin Gudang Bahan Peledak
*
Laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yg dimiliki
Gudang Handak
Pengamanan Dan Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai Perkap No. 2 Thn 2008 Pasal 67 Wajib Memenuhi Persyaratan Dgn Ketentuan Sbb :
* Lokasi gudang bahan peledak hrs jauh dari pemukiman penduduk, jalan umum dan lokasi peledak
* Jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
* Setiap 1.000 detonator nomor 8 setara dengan 1 kilogram handak peka detonator bilamana kekuatan melebihi detonator nomor 8 hrs disesuaikan dgn ketentuan pabrik pembuatannya
* Setiap 330 meter sumbu ledak dgn spesifikasi 50 s/d 60 grain setiap 4 kg handak peka detonator
Model gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 68 Sbb:
*
Gudang permanen adalah sesuai dgn gudang yg telah disetujui oleh :
*
Ditjen Mineral, Batu Bara Dan Panas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Umum
*
Ditjen Minyak Dan Gas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Minyak Dan Gas Bumi
*
Polri Untuk diluar kedua wilayah penambangan
*
Gudang sementara yaitu berbentuk container dan terbuat dari plat yg dilapisi papan kayu pd bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan utk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batu bara dan panas bumi serta non-tambang.
*
gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Pasal 69 Ayat 1 Dan 2 Sbb:
Ayat 1 gudang handakhrs memenuhi persyaratan ssb :
* Kontruksi hrs terbuat dari material yg tdk mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick dan batu yg dilengkapi lobang-lobang ventilasi pd dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi jeruji besi
* Atap gudang dipasang dgn bahan yg ringan (esbes atau seng) dan lagit-langitnya dipasang kawat karmunik
* Pintu gudang harus kuat, dilapisi dgn plat baja dan kunci pintu dilindungi dgn kotak pelindung dibuat dari plat baja
Gudang terdiri dari dua ruangan :
* Ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yg digunakan utk ruangan administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk handak
* Ruangan belakang digunakan utk menimbun atau menyimpan handak
* Pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tdk boleh berhadapan langsung
* Tanah sekitar gudang hrs dibuat tanggul setinggi 2meter dng lebar atas 1 meter dan dikelilingi dgn pagar kawat, dan pintu masuk tdk boleh berhadapan langsung dgn pintu gudang
* Hrs ada lampu penerangan yg ditempatkan pd pos penjagaan atau pagar disekitar gudang
* Gudang hrs dilengkapi dgn penangkal petir (tahanan pentahan maksimal 5 ohm)
* Dlm gudang hrs ada thermometer dan suhu dlm gudang tdk boleh lebih dari 35 derajat celcius utk yg peka detonator
* Hrs ada pos penjagaan yg letaknya dibagian luar pagar yg dapat mengawasi gudang dan sekitarnya
* Hrs ada alat pemadam kebakaran yg ditempatkan diluar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang ammonium nitrate dgn kapasitas diatas 5000 kg hrs dilengkapi dgn air bertekanan (hydariant)
* Hrs dilengkapi dgn alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, serine
Ayat 2 jenis gudang bahan peledak terdiri dari :
* Gudang utk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka detonator)
* Gudang utk tempat penyimpanan detonator
* Gudang utk tempat penyimpanan anfo (peka primer) atau ammonium nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
Minggu, 16 Mei 2010
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Langganan:
Postingan (Atom)